Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 15:44:40 / Dumai Timur" Seorang Pria Berinisial AS Diamankan Pemilik Warung Saat Berusaha Hendak Mencuri Handph /
Dumai Timur" Seorang Pria Berinisial AS Diamankan Pemilik Warung Saat Berusaha Hendak Mencuri Handph
Jumat, 20/01/2023 - 15:44:40 WIB

Realitaonline.com ,DUMAI – Modus menjadi pembeli pada sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, seorang pria berinisial AS (23) diamankan pemilik warung saat berusaha mencuri sebuah handphone didalam kamar warung tersebut, Rabu (18/01/2023) pagi.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, saat pemilik warung tengah sibuk melayani pembeli AS (23) berusaha mencuri sebuah handphone dari dalam kamar warung tersebut.

“Namun saat berusaha melakukan aksi pencurian tersebut, AS (23) diteriaki oleh suami pemilik warung yang baru saja terbangun dari tidurnya. Aksi AS (23) ketahuan saat dirinya sedang membongkar tempat tidur sambil memegang 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, Jumat (20/01/2023).

Bersama AS (23), turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam. Selanjutnya AS (23) diserahkan ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (23) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun),” pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com