Home
Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional | Bupati Nias Barat Memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA 2024 | Bunda Paud Nias Barat Hadiri Lomba Anak Paud se- Nias Barat | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
Kamis, 02 Mei 2024
/ Dumai / 15:22:31 / Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan /
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan
Rabu, 04/01/2023 - 15:22:31 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Seorang paman berinisial ZK (50) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Senin (02/01/2023).

ZK (50) ditangkap karena telah menganiaya keponakannya Kurniawan (28) menggunakan sebilah parang hingga mengakibatkan luka berat yakni jari kelingking kiri hampir putus.

Tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Nuri RT. 018 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Senin (02/01/2023) sekitar pukul 18.00 atau kurang lebih satu jam setelah kejadian.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K menerangkan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan ibu korban yakni adik kandung dari ZK (50) yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

 "Jadi, setelah kejadian tersebut ibu korban langsung membuat laporan kepada kita. Dan kita bergerak cepat mengamankan pelaku," kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (03/01/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepele, yaitu tersangka tersinggung dengan korban karena hendak mengambil kelapa yang berada diatas tanah milik tersangka.

"Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga pelaku akhirnya mengayunkan parang kearah korban, namun korban berusaha menangkisnya hingga menyebabkan jari kelingking kiri korban hampir putus. Dan kini korban sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai," tuturnya.

Bersama ZK (50), Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bilah parang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZK (50) akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Barat.
Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com