Home
Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 19:13:10 / Tim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Jaringan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Modus Pr /
Tim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Jaringan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Modus Pr
Sabtu, 31/12/2022 - 19:13:10 WIB

Realitaonline.com ,POLRES DUMAI - Praktik prostitusi kini berkembang seiring kemajuan zaman. Kemajuan teknologi komunikasi dimanfaatkan para penyedia jasa seks komersial seperti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Dumai.

Kamis Minggu (29/12/2022) akhir pekan kemarin Kapolres Dumai AKBP NURHADI ISMANTO, S.H., S.I.K membentuk Tim untuk mengungkap kejahatan Prostutisi Online yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ARIS GUNADI, S.I.K, M.H. tim Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan Eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan modus prostitusi online yang menggunakan aplikasi jejaringan sosial MICHAT.

Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (22) yang diduga mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online. Tersangka ditangkap di Wisma Amira di Jl. M. Husni Thamrin No. 77 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai SelatanKota Dumai.
"Pelaku membuat pemberitahuan dari akun Michat Ladies Night dengan status kata kata ( LT. 1,8 Juta, ST. 600.000,- ), Pelaku menawarkan perempuan muda menggunakan Michat"
Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp 600 ribu sekali "main".

Tim Polres Dumai juga mengamankan seorang perempuan anak di bawah umur yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga alat kontrasepsi, uang sejumlah Rp.250.000,- serta satu buah handphone yang di gunakan pelaku untuk menawarkan di aplikasi tersebut

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online dan tersangka di jerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.

Pada saat razia dilakukan oleh Tim Polres Dumai  juga melakukan di beberapa hotel dan wisma serta Kos-kosan yang sesuai infromasi terdapat anak di bawah umur  dan Tim Berhasil mengamankan yang ada di dalam kamar pada saat Razia yaitu laki-laki 12 orang laki-laki dengan umur 14 tahun 2 orang, 15 Tahun 2 orang, 16 Tahun 5 orang , 17 Tahun 1 orang dan 20 Tahun ke atas 3 orang serta 12 orang perempuan anak di bawah umur dengan umur 14 Tahun 2 orang, 15 Tahun 2 orang, 16 Tahun 4 orang dan 17 Tahun 4 orang, dan rata-rata semua anak sudah putus sekolah.

Perhatian Kapolres Dumai AKBP NURAHDI ISMANTO, S.H., S.I.K. terhadap kasus Perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran, merupakan praktek yang tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai Stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), bahkan HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya akan mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya dan putusnya sekolah dan keluarga yang broken.

Dalam hal ini Kapolres Dumai menggadeng Pemerintah Kota Dumai dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ) agar kejadian tidak terulang kembali di Kota Dumai untuk sebagai penyandang status Kota layak anak.
( Ayuningsih/Humas)

--
Kirim dari Fast Notepad

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com