Home
Pecat Wartawan Yang Korup Dari Anggota PWI Dan Proses Hukum | Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin | Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang
Kamis, 18 April 2024
/ Dumai / 08:14:51 / Unit Reskrim Polsek Medang KampaiJajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Tindak Pid /
Unit Reskrim Polsek Medang KampaiJajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Tindak Pid
Senin, 26/12/2022 - 08:14:51 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Spesialis Handphone yang diketahui telah beraksi belasan kali disejumlah tempat di Kota Dumai.

JS Alias JC (27) warga Kecamatan Sungai Sembilan ditangkap Jumat (23/12/2022).

JS Alias JC (27) dilaporkan usai melakukan aksinya dengan berpura-pura hendak menempel ban sepeda motornya disebuah bengkel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (17/12/2022).

Setelahnya, JS Alias JC (27) langsung merampas 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y21i warna Merah yang sedang dipegang oleh anak pemilik bengkel tersebut dan berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian terssbut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan JS Alias JC (27) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y21i warna Merah milik korban, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y91c warna Biru milik JS Alias JC (27) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2943 HP yang kerap digunakan untuk melancarkan aksinya, Jumat (23/12/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, diketahui JS Alias JC (27) spesialis pencurian handphone telah melancarkan aksinya sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali diberbagai lokasi diantaranya Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis hingga Kabupaten Rokan Hilir. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS Alias JC (27) akan dijerat Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Sabtu (24/12/2022).
( Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com