Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 10:24:02 / Pentingnya (SKCK )Merupakan Surat Resmi Yang Berisikan Track Record, Diterbitkan Oleh Kepolisian Rep /
Pentingnya (SKCK )Merupakan Surat Resmi Yang Berisikan Track Record, Diterbitkan Oleh Kepolisian Rep
Jumat, 23/12/2022 - 10:24:02 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang berisikan track record seseorang pernah atau tidaknya terjerat hukum yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data Kepolisian.

Cukup pentingnya fungsi SKCK, tak jarang SKCK kini menjadi salah satu syarat wajib pelengkap persyaratan administrasi untuk hal-hal tertentu, seperti melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Adapun persyaratan penerbitan SKCK baru yakni :
- Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian Yang Dikeluarkan Oleh Polsek Setempat Wilayah Polsek Dimana Pemohon Berdomisili Dan Atau Dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai;
- Foto Copy KTP Elektronik Pemohon Sebanyak 1 Lembar;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon Sebanyak 1 Lembar;
- Foto Copy Akte Kelahiran Pemohon Sebanyak 1 Lembar;
- Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari Sebanyak 1 Lembar Yang Dikeluarkan Oleh Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai;
- Pas Photo Berukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar & Pas Photo Berukuran 2x3 Sebanyak 1 Lembar, Dengan Latar Belakang Merah, Berpakaian Berwarna Putih Menggunakan Dasi Tampak Muka Dan Kedua Telinga. Sementara Bagi Pemohon Yang Mengenakan Jilbab, Pas Photo Harus Tampak Muka Secara Utuh Sebagai Syarat Membuat SKCK;
- Melampirkan Foto Copy Paspor Bagi Yang Akan Ke Luar Negeri;
- Seluruh Persyaratan Dilampirkan Menggunakan Map Berwarna Merah.

Selanjutnya Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket pelayanan yang telah disediakan dengan didampingi serta dibimbing oleh personil Sat Intelkam Polres Dumai.

Untuk Perpanjangan SKCK, Pemohon perlu menambahkan persyaratan administrasi berupa melampirkan SKCK yang telah habis masa berlakunya dan mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK telah lewat dari 1 Tahun.

Setelahnya, Pemohon menyerahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas loket SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon.

Kemudian berkas diproses, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK Pasal 17 Ayat 2 Huruf D Penerbitan SKCK Paling Lama 1 x 24 Jam Setelah Berkas Diterima Secara Lengkap.

Berkas SKCK yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon atau tidak akan diproses, dan petugas akan memberi penjelasan guna melengkapi kekurangan yang ada pada persyaratan administrasi pemohon.

Namun di Polres Dumai, pemohon hanya perlu menunggu pada loket yang telah disediakan selambat-lambatnya 30 menit, maka SKCK milik pemohon telah selesai ataupun telah diterbitkan.

Tak hanya Polres Dumai, Polsek Jajaran Polres Dumai juga dapat membantu masyarakat setempat diwilayah hukumnya masing-masing untuk penerbitan SKCK apabila keperluannya diperuntukkan sebagai persyaratan melamar pekerjaan milik swasta.

Penerbitan SKCK dikenakan biaya Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Polri.

Secara tegas, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menyatakan untuk menghindari praktek pungli dan calo. Dan jika menemukannya, agar segera melaporkannya melalui :
SMS : 081276159013
Web : http://skckpolresdumai.blogspot.co.id/
Email : sat.ik.resdumai@gmail.com

"Sebelumnya, kemudahan lainnya juga bisa didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pendaftaran dan pengisian formulir secara online melalui aplikasi Dumai Zapin B.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com