Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Dumai / 09:22:39 / Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Dipabrik PT.Nagamas Pal /
Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Dipabrik PT.Nagamas Pal
Rabu, 14/12/2022 - 09:22:39 WIB

Realitaonline.com,DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Pabrik PT. Nagamas Palmoil Lestari, Jumat (09/12/2022).

"Seorang sopir PT. Berjaya Mitra Nusantara berinisial TH (24) diserahkan ke Mapolres Dumai usai melakukan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) yang dibawa dari PT. Karya Cipta Nusantara," ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (13/12/2022).

Kejadian bermula pada, Kamis (08/12/2022) lalu, mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8309 CH yang dikendarai oleh TH (24) saat proses pemeriksaan dan pemutusan Logistics Control and Information Support (Locis) oleh Security PT. Nagamas Palmoil Lestari, didapati sebuah Segel Locis dalam keadaan tidak dipasang.

"Saat ditanyakan, TH (24) mengakui bahwa saat diperjalanan telah menjual Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 50 Kg sehingga PT. Nagamas Palmoil Lestari menolak untuk di lakukan pembongkaran dan mengakibatkan pihak angkutan PT. Berjaya Mitra Nusantara mengalami kerugikan sebesar Rp. 2.839.350,- (dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Bersama TH (24), turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Locis yang tidak terpasang, 1 (satu) unit Mobil merk Mitshubishi Tangki Tronton warna Orange dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8309 CH beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Mobil, 1 (satu) lembar Surat Slip Timbangan dan 1 (satu) lembar Surat Jalan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH (24) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
( Ayuningsih/ Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com