Home
Pj Bupati Kampar : Bentuk Prihatin dan Kepedulian Masyarakat Kabupaten Kampar. | Airin Azahra Siregar TK Al muqromah raih juara IV. | Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar | Bahas Teknis Pemberangkatan JCH Rohil | Tingginya Debit Air PLTA Koto Panjang, Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada. | hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar
Senin, 20 Mei 2024
/ Dumai / 08:10:38 / Aparat Polsek Dumai Timur Beserta Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencu /
Aparat Polsek Dumai Timur Beserta Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencu
Kamis, 01/12/2022 - 08:10:38 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Aparat Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai sebelumnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, S.H, S.I.K kepada rekan media, ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Tak hanya satu kali, usai dilakukan pengembangan diketahui ER (28) sebelumnya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2983 HU," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Rainly L, S.H, S.I.K, Rabu (30/11/2022).

Kemudian, ER (28) juga mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2258 HI.

Sehingga usai dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2983 HU dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2258 HI.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, S.H, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
( Humas/.Ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com