Home
Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar | Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional
Kamis, 02 Mei 2024
/ Dumai / 16:58:02 / Kapolsek Dumai Barat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Komplek Perumahan PT.Pertami /
Kapolsek Dumai Barat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Komplek Perumahan PT.Pertami
Rabu, 23/11/2022 - 16:58:02 WIB

Realitaonline.com,Dumai – KW Alias NN (20), pelaku tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan PT. Pertamina Kilang Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (22/11/2022) dini hari ditangkap.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Sabtu (25/06/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

"Dimana korban menerima telepon dari sang istri bahwa 1 (satu) unit sepeda merk Trill warna Orange yang sebelumnya berada diruangan belakang rumah sudah tidak ada lagi, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (22/11/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Barat, Selasa (22/11/2022) dini hari Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan KW Alias NN (20) saat sedang berada di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW Alias NN (20) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com