Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Dumai / 16:58:02 / Kapolsek Dumai Barat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Komplek Perumahan PT.Pertami /
Kapolsek Dumai Barat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Komplek Perumahan PT.Pertami
Rabu, 23/11/2022 - 16:58:02 WIB

Realitaonline.com,Dumai – KW Alias NN (20), pelaku tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan PT. Pertamina Kilang Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (22/11/2022) dini hari ditangkap.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Sabtu (25/06/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

"Dimana korban menerima telepon dari sang istri bahwa 1 (satu) unit sepeda merk Trill warna Orange yang sebelumnya berada diruangan belakang rumah sudah tidak ada lagi, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (22/11/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Barat, Selasa (22/11/2022) dini hari Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan KW Alias NN (20) saat sedang berada di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW Alias NN (20) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com