Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Rabu, 24 April 2024
/ Dumai / 06:56:04 / Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengamankan Warga Jalan Simpang Pulai Berinisial RN Diduga Melakukan /
Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengamankan Warga Jalan Simpang Pulai Berinisial RN Diduga Melakukan
Senin, 24/10/2022 - 06:56:04 WIB

Realitaonline.com,Dumai - Setelah melakukan penyelidikan dan pengusutan, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RN (32), (21/10).

RN Warga Jalan Simpang Pulai ini diamankan karena diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian besi milik PT Sari Dumai Sejati (SDS).

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K yang diwakili oleh Kapolsek Sei Sembilan Iptu Bonardo Purba S.H didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi S.H

"Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 WIB, Unit reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap dan menahan tersangka dengan dugaan kasus Pencurian Besi Pipa Milik PT. SDS," Katanya.

Iptu Bonardo Purba, S.H, menerangkan, kejadian dugaan pencurian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB,  HG (31) yang merupakan security PT SDS diberitahu oleh saksi bahwa ada orang yang melakukan pencurian besi pipa sepanjang 12 meter sebanyak 5 batang dan 3 batang besi H, ketika itu pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri, kemudian meninggalkan Besi di luar pagar PT SDS sejauh lebih kurang 50 m (lima puluh meter), tetapi saksi kenal dengan salah satu pelaku.

"Setelah menerima laporan, kemudian tim pun melakukan penyelidikan terhadap RN, RN berhasil ditangkap sekira pukul 18.00 WIB, Hasil introgasi RN menerangkan bahwa memang mengambil besi milik PT SDS tanpa izin bersama dengan dua rekannya yang masih buron," Jelas Kapolsek Sei Sembilan.

Ketiga pelaku sendiri jika memang terbukti nantinya dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e K.U.H.Pidana.( Ayuningsih/D)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com