Home
Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
Sabtu, 27 April 2024
/ Nasional / 18:38:13 / Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Rektor UIN Suska Tersangka. /
Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Rektor UIN Suska Tersangka.
Jumat, 21/10/2022 - 18:38:13 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Kegiatan pengadaan jaringan internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau, diduga telah terjadi penyimpangan pada anggaran kegiatan tersebut. Berdasarkan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menetapkan mantan Rektor UIN Suska Riau, yaitu Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH kepada awak media mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan, dan hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan pada pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 tersebut.

" Berdasar hasil pemeriksaan, tim penyidik akhirnya menaikan status AM (Akhmad Mujahidin) menjadi tersangka," ucap Agung, Jumat (21/10/22)

Dikatakan Agung, pada pengadaan kegiatan ini, ada dua tahap pendanaan pada pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000 dan di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100.

" Pertama dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian dari dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru," ungkap Agung.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli. Serta memintai keterangan dari mantan rektor periode 2018-2022. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutupnya.***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com