Home
Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional | Bupati Nias Barat Memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA 2024 | Bunda Paud Nias Barat Hadiri Lomba Anak Paud se- Nias Barat | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
Kamis, 02 Mei 2024
/ Dumai / 07:53:35 / Kapolres Dumai Melalui Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pindana Penganiayaan. /
Kapolres Dumai Melalui Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pindana Penganiayaan.
Kamis, 13/10/2022 - 07:53:35 WIB

Realitaonline.com,Dumai- Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami oleh Ibu dan Anak yakni WE (33) serta AP (14), Rabu (05/10/2022) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pelaku tindak pidana tak lain tak bukan merupakan mantan suami korban yakni AN alias NN (39) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan AN Alias NN (39) dikediamannya. AN Alias NN (39) diamankan usai melakukan Tindak Pidana Penganiayaan pada Jumat (16/09/2022) lalu kepada mantan istrinya WE (33) dengan cara memukuli korban di bagian wajah dan di bagian tangan, sedangkan anak korban AP (14) dicekik di bagian leher," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban WE (33) bersama dengan anak perempuannya AP (14) datang untuk menjemput anak laki-lakinya ARP (10), namun kehadiran korban dianggap memaksa atau menghasut anaknya agar tidak mau tinggal lagi dengan AN Alias NN (39), sehingga terjadi pertengkaran antara korban dengan mantan suaminya (tersangka).

Disaat pertengkaran tersebut, AN Alias NN (39) memukuli korban sebanyak 4 kali di bagian wajah dan sekali di bagian tangan, sedangkan anak korban dicekik lehernya oleh ayah kandungnya tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NN (39) dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Dan untuk melengkapi laporan, pihak Kepolisian sudah mengumpulkan para saksi serta mengantongi bukti 1 (satu) lembar surat hasil Visum Et Repertum korban," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.H, S.I.K.( Ayuningsih/D)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com