Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 06:54:42 / Komisi 1 DPRD Kota Dumai Riau Panggil PT. Ruas Utama Jaya Ada Apa? /
Komisi 1 DPRD Kota Dumai Riau Panggil PT. Ruas Utama Jaya Ada Apa?
Kamis, 06/10/2022 - 06:54:42 WIB

Realitaonline.com,Dumai - Undangan Camat audensi pada tanggal 31/08/2022 PT. Ruas Utama Jaya tidak menghadiri Rapat Tersebut.( 04/10-2022

" Pada hari selasa tanggal(20/09/2022) pukul 8,30 wib pagi rapat dengar pendapat (RDP)Komisi I DPRD Kota Dumai Riau terkait konflik Lahan dengan 78 dmasyarakat Kecamatan Sungai Sembilan RT.18 PT. RUJ juga tidak hadir' dan tidak mengindah kan rapat RDP.

Pada Rapat ( RDP) IDRUS,ST Ketua Komisi 1 DPRD Kota Dumai, jika PT. Ruas Utama Jaya tidak hadir di rapatat berikut nya, akan di jemput paksa, jelasnya

Akhir nya PT. Ruas Utama Jaya anakPerusahaan PT.Sinar Mas Group ini muncul juga pada rapat hering di ruangan Komisi 1 DPRD Kota Dumai Riau,tanggal 03/10/2022.

Rapat Hering tersebut di ruang melati, lantai 2 gedung DPRD Kota Dumai Riau


"Rapat hering tersebut Turut Hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kota Dumai Ketua Komisi 1, Idrus, ST., bersama anggota, Salman, Edison, Rudi Hartono, Bujang dan Jem Harahap.

"Tampak aparatur Polsek Sungai Sembilan,Kasi PEM, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kasi PEM,Kecamatan Sungai Sembilan.

Tampak juga hadir dari PT. Ruas Utama Jaya Josrinaldi Sitohang, Manullang, Panjaitan, Humas Zulkifli dan Salmon, serta Komandan Security Benny.

Zulkifli memapar kan , bahwa perusahaan PT. Ruas Utama Jaya tersebut Penghasil Bubur Kertas (PULP) Memiliki ijin pengelolahan Lahan bukan pemilik Lahan,dan Lahan tersebut untuk di tanami Pohon AKASIA,Kayu Akasia tersebut akan di jadi kan Kertas.

"Peruhasaan PT. Ruas Utama Jaya Tersebut sesuai mengoloh Lahan yang sudah dikuasai oleh Masyarakat akan di jadi kan Pola "KEMITRAAN" dengan PT. Ruas Utama Jaya di kawasan hutan tersebut..

Dan Pola Kemitraan ini dan jika Masyarakat sudah MoU Dengan PT Ruas Utama Jaya Maka Pihak PT RUJ Akan Mengerjakan Lahan Tersebut DiTanami Akasia. Dan Zulkifli Humas RUJ Sudah Mou Dengan Masyarakat,Di Lahan Tersebut

Zulkifli memapar kan , bahwa perusahaan PT. Ruas Utama Jaya tersebut Penghasil Bubur Kertas (PULP) Memiliki ijin pengelolahan Lahan bukan pemilik Lahan,dan Lahan tersebut untuk di tanami Pohon AKASIA,Kayu Akasia tersebut akan di jadi kan Kertas.

"Peruhasaan PT. Ruas Utama Jaya Tersebut sesuai mengoloh Lahan yang sudah dikuasai oleh Masyarakat akan di jadi kan Pola "KEMITRAAN" dengan PT. Ruas Utama Jaya di kawasan hutan tersebut..

Dan Pola Kemitraan ini dan jika Masyarakat sudah MoU Dengan PT Ruas Utama Jaya Maka Pihak PT RUJ Akan Mengerjakan Lahan Tersebut DiTanami Akasia. Dan Zulkifli Humas RUJ Sudah Mou Dengan Masyarakat,Di Lahan Tersebut

Zulkifli, bahwa perusahaan PT. Ruas Utama Jaya berdiri sejak sekarang telah 2 kali merevisi ijin pengelolaan luas lahan Di Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.

"Mulai beroperasi sejak 2006 dengan ijin pengelolaan lahan seluas 34.600 Ha. Pada 2017 ijin di revisi, menjadi seluas 44.330 Ha. Pada revisi tahun 2017, luasan lahan menjadi 39.810 Ha. Namun sampai 2018 hingga sekarang 15.500 Ha yang telah di kelola,Oleh PT .Ruas Utama Jaya Tutur Zulkifli"Humas RUJ

Idrus St, komisi 1 DPRD Kota Dumai Riau IDRUS,ST mempertanyakan Pola Kemitraan Dengan Masyarakat jika telah ada MoU, kenapa ada konflik dengan Masyarakat???

Di jawab Humas PT Ruas Utama Jaya Zulkifli bahwa awal mula nya, perusahaan telah MoU dengan pemilik lahan, Pohon Akasia Mou Tersebut PT .RUJ Dengan Tarigan Cs.

Komisi 1 Idrus,St juga mempertanyakan kenapa laporan persoalan lahan tersebut langsung ke Polda Riau bukan ke Polres Dumai.

"MIRIS Nya PT Ruas Utama Jaya Di Duga" Berlindung Di Pola Kemitraan Lahan Masyarakat Dan Mengelembung Kan Luas Lahan Pola Kemitraan Dengan Masyarakat,Supaya Bisa Memperpanjang Perizinan Di Kementrian Kehutanan Pusat.

Zulkifli"Soal mediasi di kecamatan pihak perusahaan tidak hadir karena pada saat bersamaan, manajemen perusahaan ada kesibukan lain di tambah humas sedang sakit! demikian juga saat rapat RDP di gedung DPRD, perusahaan tidak mengetahui dan tidak mendapat surat undangan dari DPRD Kota Dumai.

Saat Itu Komisi 1 DPRD Kota Dumai Idrus St Bahwa saat hearing berikutnya, semua surat perijinan perusahaan PT. Ruas Utama Jaya akan di paparkan di hadapan masyarakat pemilik lahan, begitu juga surat alas hak dan surat legalitas pemilik lahan juga akan di buka,dihadapan masyarakat dan perjanjian Mou dengan masyarakat tentang pengelolahan yang sudah di sepakati bersama kedua belah Pihak

Komisi 1 DPRD Kota Dumai Idrus St, kedepan nya Rapat di DPRD juga akan menghadirkan pihak terkait lainnya, seperti, Lurah, Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPN dan Polsek.

Untuk lahan yang di sengketakan, sejak hari ini pada tanggal 03/10/2022 berstatus Quo. artinya, semua pihak tidak bisa masuk dan beraktivitas di tempat kejadian perkara

Dan hari selasa pada tanggal (4/10/2022) pagi jam 10.00 WIB Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan di minta hadir ke ruang komisi 1.DPRD Kota Dumai tutur Idrus St""
( Ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com