Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Kepulauan Nias / 21:24:44 / Bupati Nias Barat Menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Keuangan Daerah Tahun 2022. /
Bupati Nias Barat Menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Keuangan Daerah Tahun 2022.
Rabu, 05/10/2022 - 21:24:44 WIB

Realitaonline.com.Nias Barat --Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menghadiri rapat paripurna DPRD penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, Onolimbu, Kec. Lahomi, Rabu 05/10/2022.

Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan pembentukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 pasal 3 huruf A.

Sementara dasar pembentukan perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu adalah peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).

Dijelaskannya, perusahaan daerah (badan usaha milik daerah) merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian sahamnya milik pemerintah daerah.

Ia menambahkan, tujuan pembentukan BUMD untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan untuk mencari profit dalam bidang usahanya dimana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó itu mengatur nama dan kedudukan organisasi, anggaran dasar perumda, permodalan, tugas dan tanggung jawab, kuasa pemilik modal, dewan pengawas, direksi, kepegawaian perumda, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta perubahan dan perubahan bentuk.

Usai Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar pada kedua ranperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan nota pengantar kepada Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua.

Hadir : Pj Sekda, Sozisokhi Hia, SH.,MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat dan hadirin lainnya. *(bz)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com