Home
Reaksi Cepat Bupati Nias Barat, Perintahkan Kadis PKP dan LH Terkait Rumah Warga Tidak Layak Huni | Kurangi Beban APBD, Dinsos Berupaya Alihkan PBI Pemda ke PBIJKN | Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau | STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial | Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis | Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023
Rabu, 29 November 2023
/ Dumai / 19:00:24 / Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan /
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
Rabu, 28/09/2022 - 19:00:24 WIB

Realitaoline.com,Dumai– Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama Kelurahan Bandar Buat

Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/09/2022).

"Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama yang berhasil diamankan yakni RAP Alias RN (29) seorang Supir CV. Regina Pratama yang bergerak dibidang ekspedisi merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Senin (26/09/2022).

Pengungkapan bermula pada, Senin (13/06/2022) lalu, pemilik ekspedisi CV. Regina Pratama mengirimkan pupuk dari PT. Sentana Adidaya Pratama di Kota Dumai Provinsi Riau kepada PT. Kedaton Mulia Primas di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) karung pupuk seberat 22 Ton yang dibawa oleh RAP Alias RN (29) selaku supir ekspedisi.

Namun setibanya ditempat tujuan yakni PT. Kedaton Mulia Primas, lanjut Kapolsek Medang Kampai, tersebut telah hilang sebanyak 61 (enam puluh satu) karung pupuk seberat 3 Ton 50 Kg. Atas kejadian tersebut CV. Regina Pratama mengalami kerugian hingga Rp. 38.125.000,- (tiga puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H berhasil mengamankan RAP Alias RN (29) di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. RAP Alias RN (29) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C11 dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, adapun modus operandi RAP Alias RN (29) ialah melakukan penggelapan dengan cara mengambil pupuk yang dibawanya tanpa sepengetahuan pemilik barang untuk kemudian di jual kembali dan terhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RAP Alias RN (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P didampingi Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H.

( Laporan:Ayuningsih/A)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com