Home
Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan  | Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP | Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
Senin, 06 Mei 2024
/ Kepulauan Nias / 17:39:22 / Pemkab Nias Barat Serahkan Bantuan Keuangan Parpol /
Pemkab Nias Barat Serahkan Bantuan Keuangan Parpol
Rabu, 14/09/2022 - 17:39:22 WIB

Realitaonline.com. Nias Barat -- Bupati Nias Barat Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol Sebanyak 8 Partai Politik di Kabupaten Nias Barat menerima bantuan keuangan dari pemerintah,Kedelapan partai itu adalah partai yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Nias Barat hasil pemilu 2019 lalu. di Ruang Aekhula, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa 13/09/2022.


Dilaporkan, Kepala Badan Kesbangpol, Sozisokhi Hia, SH.,MM bahwa partai yang menerima dana hibah tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 213-181 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah bantuan keuangan kepada partai yang mendapat kursi di DPRD Kab Nias Barat hasil pemilu tahun 2019.

Dia menyebutkan, 8 partai penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran 2022 yakni PKB, Partai GERINDRA, PDI-P, GOLKAR, Partai NASDEM, PAN, Partai HANURA dan Partai DEMOKRAT.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengajak parpol untuk melaksanakan pendidikan politik dan berkompetisi baik dan sehat pada pemilu yang akan datang.

"Kedelapan partai politik ini kedepan, begitu juga yang baru agar berkompetisi dengan baik dan sehat. Juga melakukan pendidikan politik kepada kadernya dan masyarakat sehingga tau apa tugas dan fungsi serta apa yang dilakukan"ujarnya Khenoki Waruwu.

Dia berharap bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah kepada parpol dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Bantuan ini kepada partai politik agar dipergunakan sesuai ketentuan, juknis terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat"katanya.

Sementara itu, Drs. Evolut Zebua mewakili Ketua DPC/DPD Partai Politik mengatakan penggunaan dana hibah pemerintah kepada parpol harus sesuai regulasi, tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor partai.

"Biaya seperti ini sudah dibagi bagi; 40% untuk pendidikan politik, 60% khusus untuk administrasi, itu tidak boleh untuk pembangunan kantor, hanya rehab"ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dia mendorong partai politik yang ada di kabupaten Nias Barat melakoni dan memberi pedidikan politik kepada masyarakat.

"Teman-teman bagaimana caranya untuk bisa kita melakoni dan memaparkan politik dalam rangka penyampaian pendidikan politik kepada masyarakat karena sekarang ini mengumpul orang menyampaikan sesuatu hal terkait partai politik"tandasnya Evolut Zebua yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kab Nias Barat. *(bz)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com