Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Dumai / 19:11:55 / Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu /
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu
Kamis, 25/08/2022 - 19:11:55 WIB

Realitaonline. com, Dumai – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah JR Alias IJ (28) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

JR Alias IJ (28) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket kecil diduga yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Luffman warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo 5S warna Putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JR Alias IJ (28) dikediamannya Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini JR Alias IJ (28) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (25/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Amphetamin dan Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka JR Alias IJ (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka JR Alias IJ (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama seumur hidup ,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H
( Laporan : Ayuningsih /Alim )

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com