Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Selasa, 07 Mei 2024
/ Dumai / 22:23:00 / Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Per /
Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Per
Jumat, 19/08/2022 - 22:23:00 WIB

Realitaonline. com,DUMAI – Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Pilar Toto disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (18/08/2022) lalu.

"Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni BT (29) warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Jumat (19/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Kamis (18/08/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB saat Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat  atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan BT (29) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V2029  warna Biru berserta Kartu SIM Seluler, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

“Selanjutnya dari keterangan BT (29) mengakui nomor yang dibeli oleh pemain setelah direkap akan disetorkan ke Aplikasi Online yakni Situs Pilar Toto, Selanjutnya kini BT (29) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Tak henti-hentinya Polri selalu mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

( Laporan: Ayuningsih /Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com