Home
Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel | Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu. | SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas | Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak | Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan | Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
Selasa, 23 April 2024
/ Dumai / 18:56:48 / Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tan /
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tan
Rabu, 17/08/2022 - 18:56:48 WIB

Realitaonline. come, Dumai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah ZAJ Alias ZR (34) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.

ZAJ Alias ZR (34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 15,4 (lima belas koma empat) Gram, 3 ½ (tiga setengah) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi berbentuk Bulat warna Coklat dengan Berat Kotor 1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 1 (satu) blok plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) blok plastik bening ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital merk Joil, 1 (satu) buah Gunting Potong, 1 (satu) buah tabung plastik kecil dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZAJ Alias ZR (34) disebuah Kamar Kos di Jalan Bintan Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Senin (15/08/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB. Kemudian ZAJ Alias ZR (34) dibawa menuju kediamannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini ZAJ Alias ZR (34) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu / Pil Ekstasi.

“Tersangka ZAJ Alias ZR (34) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ZAJ Alias ZR (34) akan dijerat dg Pasal 114(2) Jo psl 112(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama seumur hidup ,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

( Laporan:Ayumingsih/Alim)

--

Kirim dari Fast Notepad

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com