Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Dumai / 14:16:38 / Satreskrim dan Kriminal Polres Dumai Berhasil Mengamankan pelaku Tindak pidana Penipuan. /
Satreskrim dan Kriminal Polres Dumai Berhasil Mengamankan pelaku Tindak pidana Penipuan.
Rabu, 17/08/2022 - 14:16:38 WIB

Realitaonline. com, Dumai – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni FDS (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/08/2022) lalu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan FDS (35) berhasil diamankan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukannya pada April 2022 lalu terkait Jual Beli Perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

“Kejadian berawal saat korban Riski Andarini melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah Type 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35). Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, Rumah Type 36 tersebut tak kunjung dibangun ataupun dikerjakan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (16/08/2022).

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS (35) memposting penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban Riski Andarini tertarik dan memilih untuk mengambil Rumah Type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, setelah menunggu beberapa bulan, FDS (35) tidak melakukan penyelesaian bangunan Rumah Type 50 tersebut. Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban Riski Andarini kembali tertarik dan memilih mengambil Rumah Type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Namun saat korban Riski Andarini hendak memasuki Rumah Type 70, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.

“Bersamanya turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Kwintasi Pembayaran dan 1 (satu) rangkap Buku Angsuran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FDS (35) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

( Laporan :Ayuningsih /Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com