Home
Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
Kamis, 25 April 2024
/ Kepulauan Nias / 20:18:28 / Bupati Nias Barat Berhentikan Sementara Kades Sisobandrao, Sirombu /
Bupati Nias Barat Berhentikan Sementara Kades Sisobandrao, Sirombu
Rabu, 20/07/2022 - 20:18:28 WIB

 

RealitaOnline.com.Nias Barat -- Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Hadirin rapat evaluasi Pemerintah Desa Sisobandrao, di Kecamatan Sirombu, Kepala desa sisobandrao, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd., resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana Desa Tahun 2018, 2020 dan 2021.
Pemberhentian itu dilakukan pada rapat evaluasi tindaklanjut pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Tahun 2022 di Kantor Camat Sirombu, Rabu 20/07/2022.


Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan yang dilakukan Kepala Desa Sisobandrao hanya pemberhentian sementara dari jabatan.


"Ini hanya pemberhentian sementara sebagai kepala Desa. Sambil Bapak Kades menyelesaikan SPJ Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan"katanya.

 


Dia menambahkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai kepala desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.


Pantauan di lokasi pertemuan tersebut memerintahkan kepala Desa Sisobandrao, Elvi Alberta Waruwu menyelesaikan laporan pertanggung jawaban ADD dan DD dari tahun 2018-2021 paling lambat 3 bulan sejak berita acara ditandatangani, menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi kepada Penerima manfaat Desa Sisobandrao.


Kemudian, apabila kepala Desa itu tidak menyelesaikan persoalan dimaksud maka Pemkab Nias Barat akan melimpahkan kepada Apaarat Penegak Hukum dan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahannya dapat diaktifkan kembali sebagai kepala Desa.

 

Rapat itu diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas PMD, Fatiso Zai, Inspektur Drs. Yosafati Waruwu, Kepala Dinas Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd, Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu, S.AP, unsur forkopimka Kecamatan Sirombu, PLD dan TA--PMD Nias Barat, Desa, Angota BPD dan masyarakat Desa Sisobandrao serta hadirin Masyarakat lainnya.
*(bz hal).

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com