Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Nasional / 17:33:29 / SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022 /
SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022
Kamis, 30/06/2022 - 17:33:29 WIB

RealitaOnline.com,Bogor - Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand USSU, Cisarua, Bogor. Kegiatan dibuka oleh Plt. Bupati Bogor yaitu Iwan Setiawan, dalam pembukaan acara menyampaikan amanat terkait tata laksana pengelolaan keuangan daerah kepada para peserta, yang dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan dan Sub Koordinator Sub Bagian Program dan Pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Narasumber kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yaitu Drs. Burhanudin, M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda yaitu Hilman Rosada, S.AP, M.AP.

Resume materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
2. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daearah
3. APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
4. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD
5. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi
6. APBD, Perubahan APBD dipertanggungjawabkan, pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
a. Memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat
b. Mengurangi terjadinya resiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengamblan keputusan
c. Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi. ( Zay Yani )

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com