Home
| Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024 | Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024
/ Dumai / 20:36:56 / Dialog Interaktif : Jaksa Menyapa melalui RRI Pro 1 99.1FM Pekanbaru. /
Dialog Interaktif : Jaksa Menyapa melalui RRI Pro 1 99.1FM Pekanbaru.
Kamis, 02/06/2022 - 20:36:56 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Dalam melaksanakan program Gerakan Masyarakat Taat hukum kejaksaan Negeri Dumai melalui Radio dan Dialog Interaktif dengan masyarakat pada Hari Kamis tgl. 2 Juni 2022 bertempat di RRI Pekanbaru

Pada kesempatan Tersebut Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH, MH dan DEVITRA ROMIZA, SH, MH selaku kasi Intelijen Kejari Dumai menyampaikan pada Pokonya.

- “Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.”

- Peraturan Jaksa Agung No.006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 444.
Adapun kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara juga termuat dalam beberapa aturan, diantaranya adalah sebagai berikut :

-Pasal 26 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pengajuan gugatan pembatalan perkawinan;


-Pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait pengajuan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melanggar peraturan perundang-undangan.

-Jaksa sebagai pengacara negara berwenang mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

- Pasal 91 ayat (4) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten terkait pembatalan paten.

-Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa yang memiliki peran sebagai jaksa pengacara negara adalah Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Indonesia.

Bertindak di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung sebagai pengacara negara ini yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11 Tahun 2021 itu dapat bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

( Laporan:Ayuningsih/ Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com