Realitaonline.com, Dumai - Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahanan Tersangka An. ZULFIKAR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020. Rabu -11 Mai 2022
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik antara lain sebagai berikut :1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap An. Zulfikaradalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudin selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB DumaiDumai, 11- Mei 2022.
(Laporan : Ayuningsih/ Alim )