Nias Barat-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lanjutkan monitoring dihari kedua di Kecamatan Man...[read more] "> Nias Barat-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lanjutkan monitoring dihari kedua di Kecamatan Man" />
 
Home
Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional | Bupati Nias Barat Memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA 2024 | Bunda Paud Nias Barat Hadiri Lomba Anak Paud se- Nias Barat | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
Kamis, 02 Mei 2024
/ Kepulauan Nias / 05:33:17 / Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Monitoring APBDes Segera Diselesaikan /
Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Monitoring APBDes Segera Diselesaikan
Kamis, 17/03/2022 - 05:33:17 WIB

Realitaonline. com.Nias Barat-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lanjutkan monitoring dihari kedua di Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, guna mempercepat APBDes disetiap Desa, demi tercapainya Desa yang Maju, Rabu 16/03/2022 di aula kantor Camat Mandrehe Utara


Adapun Materi yang disampaikan yaitu:

1. Percepatan APBDes & Perkades BLT DD. 
2. Pendaftaran Badan Hukum dan Pendataan Aset BUMDesa
3. Pemutakhiran data IDM
4. MCP yakni Publikasi realisasi APBDes 2021 & APBDes 2022.
5. Permintaan Data KPM (Kader Pembangunan Manusia. 
6. Pembentukan TPPS di Desa (Tim Percepatan Penurunan Stunting)

Dalam arahan Plt. Kadis PMD Fatiso Zai SP.d menyampaikan untuk secepatnya dituntaskan APBDes di Desa 

" Supaya secepatnya di selesaikan APBDes dan surat-surat lainnya, demi percepatan pencairan Dana Desa (DD) Kita," Ujar Kadis

Kesimpulan

1. Pemerintah Desa Wajib menyusun dan menyampaikan APBDes paling lambat 31/03/2022

2. Pemerintah Desa wajib memuat anggaran BLT 40% Pengembangan ekonomi ketahanan pangan dan hewani 20% dan penangana covid-19 8% yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022

3. Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan aset BUMDes

4. Pemerintah Desa wajib melakukan pendaftaran nama dan pengajuan badan hukum BUMDesa melalui portal kemendes yang telah dihunjuk

5. Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan IDM Tahun 2022, pembiayaan yang timbul dari kegiatan IDM dapat dianggarkan dari DD tahun anggaran 2022

6. Realokasi dari BLT 40% yang belum terserap di masing-masing Desa disebabkan KPM jumlah lebih sedikit dari jumlah besaran yang telah dianggarkan akan disampaikan selanjutnya menunggu turunnya regulasi dari pemerintah Kabupaten Nias Barat

7. Pemerintah Desa wajib menyampaikan foto baliho desa tentang realisasi tentang anggaran 2021 dan foto baliho APBDes 2022 untuk diupload pada aplikasi MCP setiap desa tertentu.(bz hal)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com