Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Kampar / 12:46:18 / Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode Tahun 2017 - 2022, Inspektorat Riau Lakukan Rapat Entry Mee /
Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode Tahun 2017 - 2022, Inspektorat Riau Lakukan Rapat Entry Mee
Selasa, 22/02/2022 - 12:46:18 WIB

Realitaonline.com, Bangkinang Kota– Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH MH yang diwakili inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP ,M.Si mengikuti Rapat Entry Meeting dengan tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Riau berkenaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2017-2022, Selasa (22/2/2022) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar. 

Dalam sambutanya Febrinaldi Tridarmawan mengatakan bahwa mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam 3 aspek, aspek Kesejahteraan Masayarakat , Aspek Pelayanan Daerah, Aspek Daya saing Daerah. 

“Pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah yang terpilih, tentunya ini dilaksanakan dalam I Periode dan sesuai Perintah Gubernur Riau Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Kampar, selama 15 (limabelas) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 s/d 15 Maret 2022  . “Ujar Febrinaldi (22/2/2022) 

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Bupati Kampar yang diwakili oleh Inspektur, Inspektorat Kabupten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si Bupati Kampar telah menginstruksikan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim" Kata Febrinaldi. 

Kita akan layani sebaik-baiknya. Kita juga bersyukur dan hasil Penilaian kinerja kepala daerah nanti dalam satu periode segala kelebihan dan kekuarangan akan menjadi acuan untuk perbaikan kedepan,” ujar Febrinaldi” 

Turut hadir acara ini Inspektur Pembantu inspektorat Provinsi Riau Serta kepala OPD di ruang lingkup Pemkab Kampar. 

Penanggung Jawab Inspektorat Provinsi Riau Dino Predi mengatakan Entry Meeting ini terkait dengan Penilaian Kinerja kepala Daerah selama satu periode oleh Pemprov Riau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. 

Entry Meeting hari ini terkait dengan dilaksanakannya Penilaian dan Pemeriksaan di akhir masa jabatan kepala daerah. Ini merupakan pengawasan rutin setiap berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan ini merupakan kewajiban Pemprov Riau terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala Daerahnya berakhir. “Ujar Dino Predi” (Diskominfo Kampar/IHSN)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com