Home
Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
Rabu, 24 April 2024
/ Indragiri Hulu / 19:50:43 / Dua Warga Sencalang Dituntut 2 Tahun Penjara /
Dua Warga Sencalang Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 01/02/2022 - 19:50:43 WIB

Dua Warga Sencalang Dituntut 2 Tahun Penjara
REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN -  Senin (31/01/2022) Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan Pokok Perkara  dua warga Desa Sencalang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua warga  desa Sencalang, yakni Surianto dan Hasanudin dengan 2 tahun penjara.

Dalam pembelaanya tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gugum Ridho dan Partners menyatakan bahwa Tuntutan JPU tidak beralasan menurut hukum, karena selain salah dalam menerapkan pasal juga tidak didukung oleh 2 alat bukti dan saksi.

"Tuntutan Jaksa 2 tahun atas klien kami dua warga desa Sencalang itu tidak beralasan hukum, selain salah menerapkan pasal karena kalaulah benar permainan judi dilakukan oleh kedua warga desa Sencalang ini, permainan tersebut bukanlah permainan judi konvensional sebagaimana diatur pasal 303 KUHP tetapi lebih kepada permainan judi yang di atur dalam UU ITE" ujar Irfan Maulana sebagai salah satu kuasa hukum warga desa.

Terpisah, Gugum Ridho Putra menyampaikan jika pertanggung jawaban pidana hendak dikenakan kepada kedua warga desa Sencalang, seharusnya yang dimintai pertanggung jawaban pidana adalah orang yang menyuruh atau menganjurkan tindak pidana tersebut, yakni ketiga oknum Anggota Polisi yang menyuruh dan menjanjikan keamanan warga bermain Judi Online.

"Ya..kami sangat menyayangkan, berdasarkan fakta persidangan JPU tetap menuntut kedua warga desa dengan tuntutan 2 tahun, sebagaimana fakta persidangan kami mohon hakim yang memeriksa perkara tersebut mencermati secara seksama, pemahaman 
Terdakwa tentang unsur 'tanpa mendapatkan izin' dikaitkan dengan kondisi Terdakwa 
Surianto hanya sampai kelas 3 SD dan Terdakwa Hasanudin yang buta huruf. Hadirnya tiga Oknum kepolisian yang memberikan perintah dan menganjurkan serta menjamin keamanan kepada Terdakwa itu, secara nyata dianggap Terdakwa yang tak lulus SD tersebut sebagai sebagai sebuah izin dari Pihak yang berwenang. Bahwa benar izin Perjudian itu bukanlah kewenangan dari Oknum Polisi yang menyuruh tersebut akan tetapi peran ketiganya selaku pemberi perintah  (Doenpleger) sangat signifikan memberikan penyesatan pemahaman kepada Terdakwa 
sehingga terdakwa terlibat dan tertuduh melakukan tindak pidana (pleger)"

"Dalam hukum pidana berlaku ketentuan, mereka yang melakukan kejahatan karena salah kira atas 
perintah jabatan yang sah atau karena ada penyesatan (informasi) tidak dapat dipidanaā€¯. Lanjut Gugum


"Dalam fakta persidangan sebelumnya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, meskipun ketiga Oknum Polisi yang disebut Terdakwa menyangkal bahwa mereka telah menyuruh, menjamin keamanan serta memungut setoran dari Terdakwa, fakta persidangan menunjukkan ke arah sana, hal ini berdasarkan keterangan Terdakwa dan ketidaksesuaian antara keterangan ketiga oknum tersebut dengan saksi yang meringankan Terdakwa" Tutup Gugum Ridho dalam penjelasannya.

Pada Sidang Pembacaan Pleidoi Senin (31/01/22) Kuasa Hukum Terdakwa yang membacakan Nota Pembelaan Yolis Suhadi, meyakini bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan akan arif dan bijaksana dalam memutus perkara tersebut 

"Upaya kami melakukan pembelaan terhadap 2 warga Desa Sencalang atas tuduhan kejahatan perjudian sebagaimana yang dituduhkan JPU yakni Pasal 303 KUHAP, sudah Maksimal, namun apapun itu, ketika ihtiar sudah digaris batas biarkan doa dan takdir yang bertarung di langit, majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi ini, kami harap akan memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum" Tutup  Yolis usai sidang.

Atas pembacaan Nota Pembelaan tersebut, JPU meminta waktu 1 minggu untuk memberikan tanggapan. "Apakah JPU akan memberikan tanggapan atas Pembelaan?" Ujar hakim. "Baik Yang Mulia, kami JPU meminta waktu satu Minggu untuk memberikan Tanggapan" JPU menyampaikan.(btr)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com