Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Rokan Hilir / 16:30:34 / Kejari Rohil Serahkan Enam Tersangka Serahkan Untuk Disidang Ke Pengadilan Negeri /
Kejari Rohil Serahkan Enam Tersangka Serahkan Untuk Disidang Ke Pengadilan Negeri
Selasa, 25/01/2022 - 16:30:34 WIB

Realitaonline.com, Rohil – Setelah melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melimpahkan enam tersangka pemilik 105 Kg sabu-sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Prihal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH MH saat dikonfirmasi awak media Senin (24/1/22).

“Kita sudah melimpahkan enam tersangka ke pengadilan negeri pada 18 Januari 2021 yang lalu dan saat ini tengah menunggu sidang,” terang Hasbullah.

Hasbullah menerangkan, dalam menangani perkara 105 Kg sabu-sabu tersebut, Kejari Rohil menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diantaranya adalah Rahmad Hidayat SH.

Saat ditanya ancaman hukuman terhadap enam tersangka tersebut, Hasbullah mengatakan ke enam tersangka diancam dengan UU pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, ke enam tersangka dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK berhasil diamankan BNN Pusat di Rohil. Dimana, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.

Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram. **Red**

Editor (alapasera)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com