Home
Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional | Bupati Nias Barat Memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA 2024 | Bunda Paud Nias Barat Hadiri Lomba Anak Paud se- Nias Barat | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
Kamis, 02 Mei 2024
/ Kampar / 13:46:11 / Pemkab Kampar Susun Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026. /
Pemkab Kampar Susun Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026.
Rabu, 19/01/2022 - 13:46:11 WIB

Bangkinang Kota,Realitaonline.com - Sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan dan pembangunan nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kampar diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana kerja tahunan daerah. 

Demikian di sampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH. MH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si yang di Dampingi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP.M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kampar, Rabu ( 19/1/2022). 

Turut menghadiri dalam rapat ini, Staf Ahli Bupati Kampar, Kepala OPD di ruang lingkup Kabupaten Kampar dan seluruh Camat se-Kabupaten Kampar. 

Pada Kesempatan itu, Sekda Kampar juga memaparkan bahwa, setiap Kepala Daerah yang jabatannya berakhir pada tahun 2022, sesuai dengan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021, agar Kepala Daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023 - 2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 - 2026. 

Selanjutnya, agar kepala daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2023 -2026  serta Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 di tetapkan dengan perkada. 

Yusri juga sampaikan setiap penyusunan RKPD Tahun 2023 menggunakan aplikasi SIPD.KEMENDAGRI.GO.ID  serta perangkat daerah mempersiapkan data pengendalian Renstra OPD Tahun 2017-2022 sebagai dasar untuk penyusunan Renstra OPD Tahun 2023-2026. 

Selanjutnya, Kepala OPD agar mempersiapkan perangkat kerja penggunaan aplikasi seperti Operator, Laptop/PC dan jaringan internet serta menyiapkan rancangan Renja Tahun 2023. 

Kemudian kepada Camat, Yusri sampaikan agar secepatnya mempersiapkan jadwal dan acara Pra Musrenbang sampai Musrenbang Kecamatan. 

Terakhir Yusri sampaikan seluruh bentuk pembangunan yang kita lakuakan, baik secara fisik maupun non fisik harus berdampak langsung dalam kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar).
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com