Home
Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
Sabtu, 27 April 2024
/ Kepulauan Nias / 22:46:20 / Pelantikan Pejabat Eselon II-B, Eselon III, Eselon IV dan Kepala UPTD Puskesmas /
Pelantikan Pejabat Eselon II-B, Eselon III, Eselon IV dan Kepala UPTD Puskesmas
Rabu, 22/12/2021 - 22:46:20 WIB

Realitaonline.com,Nias Barat - Sebanyak 167 ASN yang terdiri dari ; Pejabat PimpinanTinggi Pratama Eselon II-B, Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Kepala UPTD Puskesmas dilantik oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa (21/12/2021).


Mengawali sambutannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

”kepada saudara-saudari yang telah menjalani proses sumpah dan pelantikan pada hari ini, saya ucapakan selamat. Semoga saudara-saudari semua dapat mengemban amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya” ungkapnya.

Promosi dan mutasi jabatan, lanjut Khenoki Waruwu, bukan hukuman dan tidak juga diartikan sebagai kegiatan rutin akan tetapi merupakan kebutuhan sekaligus motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja.

” Rotasi ini bukan hukuman bagi saudara saudara, bagi yang belum ikut dilantik hari ini silahkan tunjukan kinerja yang baik, tunjukan kualitas dan loyalitas maka pasti pimpinan akan memperhatikannya”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tentang displin pegawai berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 2 huruf D bahwa PNS tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga yang dilantik agar senantiasa mendampingi suami atau istri dan tetap mengingatkan akan tugas dan tanggungjawabnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik diucapkan selamat mengemban tugas demi mewujudkan Nias Barat yang Bersih, Unggul dan Maju Soguna Bajato.

Berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan(bz)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com