Realitaonline.com, Nias Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kadis , Tolona Gulo,S.Pd. Pelayanan Adminduk di Desa Lolomboli Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat ,di kantor Desa, Kamis (11/11/2021).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Barat menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, sesuai pasal 2 ayat 2 dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan kepemilikan indentitas KTP-EL dapat memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat apa bila ada bantuan-batuan dari pemerintah, Bantuan sosial, digunakan di Perbankan,BPJS dan Penerima Vaksin.
"Perekaman KTP-EL terus dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan khususnya dalam pemintasan pendataan penduduk rentan dokumen kependudukan seluruh elemen kemasyarakat Kabupaten Nias Barat.
Kasi pindah dan mutasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nias Barat, Bemin Fetaro Daeli,S.Pd,Kasi perkawinan Dinas Kependudukan dan pencacatan sipil Kabupaten Nias Barat DAY APERIUS GULO,MM. mengharapkan supaya tidak ada lagi masyarakat Nias Barat yang belum mempunyai KTP-EL,Kk,akta lahir dst,ini salah satu peningkatan kualitas layanan administrasi layanan urusan dari pihak lain ,"Ungkapnya".
Mengingat KTP-EL adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh instasi pelaksana (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. ( Bezi Hal )