Pelalawan -Tim Reskrim Polres Pelalawan telah berhasi...[read more] "> Pelalawan -Tim Reskrim Polres Pelalawan telah berhasi" />
 
Home
Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai
Jum'at, 19 April 2024
/ Pelalawan / 20:16:38 / POLRES PELALAWAN BERHASIL MENGGUNGKAP PEMBUNUHAN SADIS /
POLRES PELALAWAN BERHASIL MENGGUNGKAP PEMBUNUHAN SADIS
Minggu, 01/08/2021 - 20:16:38 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan -Tim Reskrim Polres Pelalawan telah berhasil mengungkap pembunuhan sadis ,Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan sadis diareal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan Riau, Ahad (01/08/3021). Korban merupakan suami – istri dituduh memiliki ilmu guna guna menerima perlakuan sadis dari rekannya buruh harian lepas (BHL) PT PENI yang tinggal di satu barak.

Dengan gerak cepat Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH dan Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH menghadirkan 9 orang terduga pelaku dan barang bukti di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. ” Perkara Dugaan tindak pidana, melakukan dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang. Diterapkan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diterangkan telah terjadi tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Dengan korban suami – istri mengalami luka bakar. Anugrah Daeli (35) sang suami lolos melepaskan diri dari penganiayaan dengan kondisi luka bakar sekujur tubuh dan masih mendapatkan perawatan di RS Selasih Kabupaten Pelalawan. Sementara Yulina Hia sang istri menerima perlakuan sadis dan meninggal dunia.

Sesuai keterangan dari Suami korban meninggal kembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu 50 cm, potongan kayu bekas terbakar 4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia.

Kasat Reskrim AKP Nardy M Marbun SH menjekaskan kronologis kejadian. “Pada hari Jumat 23 Juli 2021 sore hari, para tersangka emosi. Menuduh kedua korban suami istri memiliki dan melakukan guna guna (ilmu hitam). Kepala rombongan kerja MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (Tali jemuran). Dengan posisi awal korban Anugrah Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di kamp barak. Sedang istrinya Yulina Hia korban meninggal dunia diikat di tempat tidur. Kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi scraf yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulit ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh. Dan tindakan tersebut berlangsung hingga Sabtu 24 Juli 2021.
Pada hari Minggu 25 Juli 2021 pagi hari diketahui korban Anugrah Daeli berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Mengetahui korban Anugrah Daeli melarikan diri, para tersangka melakukan pencarian fi sekitar kamp barak . Namun tidak ditemukan.

Kemudian Kepala rombongan sebagai aktor MH memerintahkan tersangka lain agar mengikat korban Yulina Hia ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari kamp barak.
Sekitar 3 jam kemudian, korban Yulina Hia diketahui telah meninggal dunia. Sehingga tersangka MH memerintahkan untuk menguburkan jasadnya di hutan. Dan tersangka OWW, JZ, JH, IL membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 km dari kamp barak.
Dari keterangan para tersangka, Tim Sat Reskrim dan Tim Identifikasi Polres Pelalawan dipimpin AKP Nardi M Marbun dan Ipda Esafati Daeli SH turun lapangan melakukan cek dan olah TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban Yulina Hia.
Kasat NM Marbun menambahkan bahwa korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar sekujur tubuh masih menjalani perawatan Rumah Sakit. Korban Yulina Hia korban meninggal dunia telah dilakukan otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkari Polda Riau, pada Sabtu 31 Juli 2021.sembilan tersangka ditahan di Polres Pelalawan.( Rls/Marlon)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com