Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Jum'at, 26 April 2024
/ Dumai / 10:48:09 / Polres Dumai Bersama Satgas Covid-19 Laksanakan Sosialisasi (Prokes) dan (PPKM) Level lll /
Polres Dumai Bersama Satgas Covid-19 Laksanakan Sosialisasi (Prokes) dan (PPKM) Level lll
Kamis, 29/07/2021 - 10:48:09 WIB

Polres Dumai Bersama Satgas Covid-19 Laksanakan Sosialisasi (Prokes) dan  (PPKM) Level lll Di Kota Dumai 

Realitaonline. com, Dumai  - Kepolisian Resor (Polres) Dumai bersama Satgas Covid-19 Kota Dumai laksanakan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai, Rabu (28/07/2021) di Citimall Dumai.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Dumai No. 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai, kebijakan pembatasan diberlakukan untuk menurunkan
penularan Covid-19.

"Pemberian Edukasi dan Sosialisasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai tentang ketentuan Restoran, Rumah Makan dan Kafe dengan skala sedang dan besar baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall Hanya Menerima Delivery/Take Away dan Tidak Menerima Makan Ditempat," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Tak hanya itu, ketentuan pelaksanaan kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan juga telah disampaikan oleh Kapolres Dumai bersama Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai yakni Pembatasan Jam Operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dan Pembatasan Kapasitas Pengunjung sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) Dengan Penedapan Protokol Kesehatan Secara Lebih Ketat.

"Kepada para pelaku usaha, pengunjung dan seluruh masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan Secara Lebih Ketat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," tegas Kapolres Dumai.

Pantauan dilapangan, kegiatan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai didampingi Kabag Ops Polres Dumai, Kapolsek Dumai Barat, Seketaris BPBD Kota Dumai, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Personil Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Dumai.( Ayuningsih/L)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com