Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 08:06:20 / Polres Dumai Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Seberat 17 Kg /
Polres Dumai Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Seberat 17 Kg
Rabu, 30/06/2021 - 08:06:20 WIB

Realitaonline. com, Dumai - Memperingati Hari Bhayangkara Ke - 75 Tahun 2021 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, Kepolisian Resor Dumai memberikan hadiah yang indah. Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu seberat 17 Kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB. 

Bersama Barang Bukti 17 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai turut mengamankan seorang Tersangka inisial RT Alias PD (48) seorang Pedagang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

"Barang Bukti 17 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu berhasil diamankan disebuah rumah yang dikontrak oleh RT Alias PD (48) beralamat di RT. 008 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, M.H, Selasa (29/6/2021) pada pelaksanaan Press Conference di Media Center Polres Dumai.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan bersama Tersangka RT Alias PD (48) yakni 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 9.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 8.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas Ransel merk HP warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat Nomor Polisi BM 5458 HN.

Kepada rekan media, dijelaskan Kapolres Dumai perihal kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang Warga Kecamatan Dumai Timur akan melakukan penjemputan barang haram disekitar Pantai diwilayah Pesisir Kelurahan Teluk Makmur.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RT Alias PD (48) di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Namun bersama tersangka tidak ditemukan Barang Bukti, sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai membawa RT Alias PD (48) kerumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 12.30 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan didalam kamar ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Selanjutnya Tersangka beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Sementara dari hasil interogasi, RT Alias PD (48) mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang yang tidak diketahui identitasnya. Hanya saja RT Alias PD (48) mengenalnya dengan sapaan berinisial B, untuk menjemput Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dikawasan Pinggir Pantai Kelurahan Teluk Makmur.

"Kemudian RT Alias PD (48) menjemput Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 05.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat Nomor Polisi BM 5458 HN. Setelah itu RT Alias PD (48) membawa dan menyimpan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut didalam rumah kontrakannya sambil menunggu instruksi.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com