Home
Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
Senin, 29 April 2024
/ Pelalawan / 11:38:25 / Bupati Pelalawan Bersama Kapolres Saksikan Langsung Pelaksanaan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Pr /
Bupati Pelalawan Bersama Kapolres Saksikan Langsung Pelaksanaan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Pr
Rabu, 05/05/2021 - 11:38:25 WIB

Realitaonline.Pelalawan -  Sesuai dan berdasarkan intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Kabupten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Dan Bupati Pelalawan saksikan dan Pimpin Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada hari selasa tanggal 04 Mei 2021.

Dalam kegiatan tersebut  Kapolres Pelalawan, AKBP INDRA WIJATMIKO, S. IK bersama Bupati Pelalawan, H. ZUKRI MISRAN dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan seperti ,Kepala PN Kab. Pelalawan, BAMBANG SETIAWAN, SH, MH,  Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF SALMON TARIGAN, Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan, H. ABU BAKAR FE.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain ,
Wakapolres Pelalawan, KOMPOL RADEN EDI SAPUTRA, S. Ag.
, Kabag Ops, KOMPOL DAUD SIANTURI, S. Sos, MM.
, Kasat Reskrim, AKP NARDY MASRI MARBUN, SH.
Proses Kegiatan ini adalah Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan.
serta Hunting Pelanggar Prokes di Sejumlah Tempat Keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kabag Ops didampingi oleh Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan utk dilakukan Gakkum.
Setelah dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Forkopimda Kabupaten Pelalawan yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan terhadap Pelanggar Prokes.

Pendataan data kegiatan Sidang ditempat Ops Yustisi tersebut  antara lain
Personil Polri 100 ( seratus ) Anggota
, TNI 15 ( limabelas ) Personil.
, Satpol PP 20 (duapuluh) Personil.
,  BPBD : 12 (duabelas) Personil 
Yang Dipimpin Oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK

Sementara Perangkat sidang ditempat : Hakim 2 orang, Jaksa 2 orang, dan Panitra 2 orang.
Kegiatan ini bertujuan ,Mendata Masyarakat Pelanggar yang Tidak Memakai Masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat Berupa denda Rp. 50.000, atau sangsi Sosial berupa kerja Sosial.

Bagi pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan pengarahan oleh Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN.SE. dengan hasil
, Kerja Sosial : ( 31 ) 
, Sanksi Adm : ( 52 )
, Teguran Lisan : ( Nihil ) 

Jadwal uang ditentualan berakhir sekitar pukul 11.30 wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif ( MS/Nores Situmorang)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com