Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Rabu, 24 April 2024
/ Kampar / 16:58:45 / Bupati Kampar Ikuti Rakor Bersama Mendagri Terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah /
Bupati Kampar Ikuti Rakor Bersama Mendagri Terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah
Jumat, 30/04/2021 - 16:58:45 WIB

Realitaonline.com, Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH diwakili Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar mengikuti Rapat Koordinasi terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Video Conference melalui fasilitas Live Streaming Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dan diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Jumat(30/4).

Dalam agenda tersebut Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa jika sudah ada tata ruang dan batas, maka tidak menjadi hambatan bagi investor untuk berinvestasi di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia, karena saat ini tapak batas daerah merupakan salah satu penghambatnya, kesulitan yang dialami oleh para investor adalah karena kemana mereka membuat izin dan susahnya mendapatkan izin ketika belum adanya kejelasan terkait tapal batas daerah.

Sementara itu, Bupati Kampar melalui Asisten I Pemerintahan Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa akan mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat karena Pemkab Kampar memang telah serius melaksanakan hal tersebut, dimana langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan GRG atau Hak Atas Tanah, yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 dan 6.

"Pemkab Kampar mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat karena Pemkab Kampar memang telah serius melaksanakan hal tersebut, dimana langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan GRG atau Hak Atas Tanah." Ungkap Ahmad Yuzar (DiskominfoKampar/realita)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com