Home
Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 08:06:12 / Tim Gabungan Yustisi Razia Masker Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat /
Tim Gabungan Yustisi Razia Masker Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kamis, 29/04/2021 - 08:06:12 WIB

Realitaonline.  com, Dumai.Tim Gabungan Yustisi Razia Masker Kota Dumai makin gencar lakukan kegiatan rutin pada masyarakat agar lebih disiplin lagi untuk memakai masker ketika berada di luar rumah.

"Kegiatan ini digalakkan agar masyarakat lebih menyadari bahwa betapa berbahayanya virus covid-19 yang tidak kelihatan oleh kasat mata",ujar Kasat Polisi Pamong Praja(PP) HR.Bambang Wardoyo.

Mengapa diharuskan bahkan diwajibkan memakai masker,dikarenakan virus tersebut juga menyebar melalui udara.
Yang tanpa kita sadari bisa juga terhirup melalui pernafasan manusia.

Kegiatan Tim Gabungan Yustisi Razia Masker Hari ini Rabu 28 April 2021 dilaksanakan di ruas Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,yang di mulai dari pukul 09.30s/ 11.30 Wib.

Kegiatan Tim Gabungan Yustisi Razia Masker terdiri dari beberapa personil antara lain:
1.Satpol PP.       22 Personil
2.Polres.              8 Personil
3. TNI AD dan AU     4 Personil
4. Dinkes.            2 Personil
5. BPBD.               1  Personil
6. Kesbangpol.    1 Personil
7. PPNS.               3  Personil
8. Panitera.           1 Personil
9. Jaksa.               2 Personil
10.Hakim.              1 Personil

Adapun pelanggaran yang di dapati dilapangan saat terjaring Razia Masker yakni:
1. Pelanggar 31 Orang
     Terdiri dari 27 Orang Laki laki
     4 Orang Perempuan
2. Putusan Hakim 31 Orang
      5 Orang dikenakan Sangsi
      Kerja Sosial
      Sangsi Denda 26 orang.
3  Jumlah Denda keseluruhan total,
     Rp 1.190.000,- (Satu seratus sembilan puluh ribu Rupiah)

Untuk kategori yang dikenakan denda kerja sosial membersihkan(menyapu)diberikan kepada anak yang berusia di bawah umur,yang tidak mematuhi Prokres Covid -19 Kota Dumai 

"Dasar hukum untuk diberikan sangsi kepada pelaku tindak pelanggaran peraturan pemerintah tertuang dalam undang undang,
-Pergub No 4 Th 2020.
-Perwako No 65 Th 2020.

Giat Tim Yustisi Razia Masker ini disampaikan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19
Di Kota Dumai, Provinsi Riau,jika masyarakat menyadari betapa pentingnya memakai masker maka dengan sendirinya kita sudah turut andil untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid -19 dan mengedepankan kesehatan.Kita jangan takut dengan Tim Gabungan,Namun takut dan sayangilah jiwa dan raga kita jika kita ingin terhindar dari virus mematikan tersebut,ujar HR.Bambang Wardoyo.

"Harapan kita sebenarnya dengan segeralah pandemi Corona ini berakhir,agar kita dapat beraktifitas  seperti biasa lagi,anak anak dapat kembali sekolah dengan tatap muka dan silaturahmi kembali terjalin seperti adanya,sehingga kondisi yang telah lama kita nanti dan rindukan dapat kita rasakan di bulan dan hari yang Fitri penuh berkah", tutur Muhammad Wildan Awaljon Putra.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Dumai dalam sidang Yustisi Razia Masker Kota Dumai.

Tiap kali dilaksanakan Yustisi Razia Masker masih juga banyak masyarakat yang bandel  dan terjaring juga terjadi pelanggaran,dikarenakan masyarakat itu sendiri belum ada kesadaran untuk memakai masker dan menyepelekan kesehatan,ujar Wildan.

Hal ini,  pelaku pelanggaran Yang tidak mematuhi Prokes itu harus di kenakan sangsi atau denda, supaya masyarakat menjadi jera dan mematuhi serta disiplin untuk selalu memakai masker,terang HR.Bambang Wardoyo Menambahkan.

Yang kena  sangsi , siidang di gelar di gedung pertemuan kantor Lurah Bukit Batrem.
 Kegiatan pun berjalan lancar dan tertib.
( Ayuningsih/Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com