Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Pekanbaru / 08:40:59 / Kadis DPMPTSP Kampar Dilaporkan ke Kejati Riau /
Dugaan Kongkalikong Bersama PKS Mini Beroperasi Secara Ilegal
Kadis DPMPTSP Kampar Dilaporkan ke Kejati Riau
Kamis, 08/04/2021 - 08:40:59 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Kadis DPMPTSP Kampar Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Riau ke Kajati Riau, Dugaan Kongkalikong Penggelapan Pajak dan Pemalsuan Izin Bersama PKS Mini Desa Bencah Kelubi Beroperasional Secara Ilegal

Pekanbaru- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hambali dilaporkan LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Indonesia Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (7/4/2021).  

Laporan disampaikan langsung Ketua LSM Gerak Indonesia Riau Emos Gea didampingi Sekretaris LSM Gerak Indonesia Riau Hadiriku Zega dalam dugaan kongkalikong penggelapan pajak bersama PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Kampar, dugaan pemalsuan izin usaha dan bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak memiliki izin operasional termasuk tidak memiliki izin Amdal. 

Kepada WPN (Wartawan Pengadilan Negeri) Pekanbaru, Ketua LSM GERAK Riau Emos Gea menjelaskan, Kepala DPMPTSP Kampar Hambali dilaporkan ke Kejati Riau bersama  Irfansyah Putra selaku penanggung jawab PT Graha Prima Lestari pemilik PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kampar bersama dengan beberapa bawahan Hambali yakni El Fauzan selalu Kepala Bidang Pengawasan Perizinan DPMPTSP Kampar, Indrahayati, Yessy Anwar, dan Doni Zampizal, mereka bertiga selaku Tim pengawas Perizinan DPMPTSP Kampar. 

Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi Tim LSM Gerak Indonesia di lapangan, terkait dugaan pemalsuan izin usaha, dugaan penggelapan pajak, bangunan usaha tidak memiliki IMB dan juga tidak memiliki izin amdal, tidak memiliki izin operasional, PKS Mini Desa Bencah Kelubi yang sudah beroperasional sejak 4 tahun lalu. 

"Kita berharap Kejati Riau segera memperoses laporan yang kita sampaikan. Karena, PKS Mini tersebut tidak hanya beroperasional tanpa izin yang jelas melanggar Perda. Namun, mereka jelas bisa dipastikan tidak ada membayar pajak atas usaha mereka. Berapa banyak pajak yang digelapkan yang pasti tidak mereka bayarkan. Dinas DPMPTSP sekan melakukan pembiaran,  ini yang kita curigai kongkalikong dinas terkait dengan PKS mini tersebut, " beber Emos. 

"DPMPTSP Kampar membiarkan PKS Mini tersebut tanpa izin selama 4 tahun tanpa ada sanksi sedikitpun, bahkan ketika sudah dipublikasikan media, Kepala DPMPTSP tetap mengizinkan mereka ber operasional secara ilegal dengan membiarkan PKS Mini tersebut tetap beroperasi, ini tentu muncul kecurigaan ada apa, padahal bisa dipastikan PKS Mini ini sama sekali belum memberikan kontribusi kepada Pemkab Kampar, " imbuh Emos. 

Lebih lanjut, Emos memaparkan, persoalan PKS Mini tersebut berdasarkan penelusuran data perusahaan mereka bernaung dibawah PT Graha Prima Lestari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KLBI Nomor 32909 jenis kegiatan seperti Industri pengolahan lainnya YTDL, yang mencakup di dalamnya usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain seperti papan nama, papan reklame, segala macam payung pipa rokok dan lencana, npiala, medali, stempel, tongkat, segala macam kancing, janggut palsu l, ml bulu mata palsu termasuk pembuatan golongan lainnya imitasi korek api dan peti jenazah. 

"Namun, usaha yang dilakukan PT Graha Prima Lestari (bergerak dalam pabrik Kelapa sawit Mini) tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, jadi kuat dugaan untuk menggelapkan pajak daerah, " terang Emos. 

Tidak hanya itu, Emos menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki LSM Gerak Indonesia Riau terkait kegiatan PT Graha Prima Lestari bahwa faktur surat Jalan mobil pengangkut CPO dari PKS dikeluarkan dengan stempel GS-18 bukan nama PT Graha Prima Lestari. 
" Jadi, kuat dugaan pemalsuan dokumen ini agar terhindar dari kontribusi pembayaran pajak, " beberapa Emos. 


Lebih lanjut, Emos menerangkan DPMPTSP Kampar melakukan pembiaran tanpa pengawasan terhadap PKS Mini tersebut sehingga leluasa beroperasional secara ilegal tanpa ada sanksi dari DPMPTSP. Padahal, PKS Mini tersebut sama sekali belum memberikan kontribusi kepada Pemkab Kampar karena belum ada membayar retribusi izin apalagi pajak usaha yang mereka jalankan. 

"Kita dari LSM Gerak Indonesia Riau menduga selama 4 tahun PT Graha Prima Lestari beroperasi ada dugaan kongkalikong kepada dinas terkait, sehingga bebas melakukan kegiatannya tanpa ada sanksi dari Dinas. Bidang pengawasan perizinan DPMPTSP Kampar diduga kuat tidak melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Terlihat selama 4 tahun bebas ber operasional tanpa izin, " bener Emos. 

"Laporan yang Kami sampaikan ke Kejati Riau ini, Kita harapkan diproses secara hukum yang berlaku dikarenakan ada dugaan pelanggaran hukum dengan indikasi kerugian negara dan diduga pejabat DPMPTSP kongkalikong bersama pemilik PKS Mini tersebut, " tandas Emos. 

Senada dengan Emos, Sekretaris LSM Gerak Indonesia Riau Hadiriku Zega   berharap, agar Kejati Riau segera memproses pihak terkait yang dilaporkan yakni pihak DPMPTSP Kampar dan Pelaku Usaha PKS Mini yang diduga kuat melakukan kongkalikong melanggar aturan Perda, perbup Kampar tentang perizinan termasuk kongkalikong penggelapan atau pemalsuan dokumen. 

"Kita harapkan Kejati Riau menindaklanjuti laporan kita dan memanggil pihak yang kita laporkan karena ada dugaan kuat mereka kongkalikong yang merugikan negara, "tegasnya.

Kemudian, kata Sekretaris LSM Gerak Indonesia Riau, laporan ini  ditembuskan kepada Bupati Kampar supaya memproses bawahannya yang tidak menjalankan Perda dengan membiarkan perusahaan ilegal beroperasional secara bebas. Laporan juga ditembuskan ke DPRD Kampar, Kepala Satpol PP Kampar, Kejaksaan Negeri Bangkinang, PT Graha Prima Lestari dan DPMPTSP Kabupaten Kampar. 

" Agar pihak terkait dpat menindaklanjuti laporan temuan LSM Gerak Indonesia Riau ini atas dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan sampai dengan dugaan kongkalikong penggelapan pajak yang jelas merugikan negara, " pungkas Hadiriku. 

Sementara itu, AS Intel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan  LSM Gerak Indonesia. 

"Kita Terima laporan LSM Gerak Indonesia Riau tersebut dan Kita akan pelajari terlebih dahulu, " tegas Raharjo. 

Kadis DPMPTSP Kampar Hambali bungkam ketika ditanya tanggapannya dilaporkan ke Kejati Riau.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sudah beroperasional secara ilegal tanpa IMB dan Izin operasional dari Pemkab Kampar. DPMPTSP Kampar justru terus melakukan pembiaran dengan terus mengizinkan PKS Mini tersebut secara ilegal dan tanpa memberikan sanksi apapun kepada pelaku usaha yang beroperasional secara ilegal tersebut.

Ironisnya lagi, Hambali selaku Kadis DPMPTSP Kampar terkesan memback-up usaha PKS Mini yang beroperasional secara ilegal tersebut dengan tetap mengizinkan PKS Mini tersebut beroperasional secara ilegal sampai semua perizinannya selesai diurus. **
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com