Pelalawan - 
Ketegasan Ditreskrimum Polda Riau diminta untuk segera menarik berkas perkara laporan kor...[read more] "> Pelalawan - 
Ketegasan Ditreskrimum Polda Riau diminta untuk segera menarik berkas perkara laporan kor" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Pelalawan / 08:32:38 / Ditreskrimum Polda Riau Diminta Segera Tarik Berkas KDRT Dari Polres Pelalawan /
Ditreskrimum Polda Riau Diminta Segera Tarik Berkas KDRT Dari Polres Pelalawan
Kamis, 08/04/2021 - 08:32:38 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan - 
Ketegasan Ditreskrimum Polda Riau diminta untuk segera menarik berkas perkara laporan korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) bernama Itdayani dari Polres Pelalawan. Karena perkara KDRT itu terindikasi diarahkan menjadi Tipiring (tindak pidana ringan) oleh penyidik Polres Pelalawan. Sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 1 UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan bisa dijuntokan dengan pasal 2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, karena diduga akibat dari KDRT itu korban mengalami keguguran.

Saya menilai ada permainan Polres Pelalawan dalam penanganan perkara KDRT itu. Pasalnya, dari awal membuat laporan polisi di Polres Pelalawan, sudah meminta kepada penyidik agar dilakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik kepada korban. Sayangnya hingga hari ini hal itu belum diakomidir oleh penyidik Polres Pelalawan, sesal Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Itdayani kepada media ini Rabu (7/4/2021)di Pangkalan Kerinci.

Kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik Polres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan psikologi kepada kliennya, untuk dapat mengetahui bagaimana kejiwaan korban karena dalam keadaan tertekan atas kekerasan yang telah dilakukan oleh terlapor. Kemudian juga untuk mengetahui tingkat kejujuran korban dalam perkara tersebut. Sehingga dengan tidak adanya hasil pemeriksaan psikologi klinis/forensik itu, kasus itu muaranya ke tindak pidana ringan (Tipiring), pungkas Hendri Siregar.

Hendri Siregar melanjutkan, bukti tambahan dalam tindak pidana KDRT itu, juga sudah diserahkan kepada penyidik. Anehnya penyidiknya beralasan, bahwa perkara itu sudah naik tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan saja, ucap Hendri Siregar menirukan jawaban penyidik Polres Pelalawan padanya.

Dengan perkara sudah tahap satu, saya selaku PH berpendapat bahwa bola panas kasus dugaan KDRT itu berada di kejaksaan Negeri Pelalawan dengan alasan jaksa lah yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait hal-hal apa yang harus dilakukan oleh penyidik Polres Pelalawan, tukas advokad yang pernah membebaskan terdakwa pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pelalawan itu.

Disampaikan oleh Hendri Siregar, dalam hal itu saya sudah melayangkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan memohon supaya memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Pelalawan. Hal yang dimohonkan dalam surat itu yaitu, supaya kepada korban dilakukan pemeriksaan psikologi/forensik, dan visum hasil pemeriksaan dari rumah sakit (RS) Polda Riau juga dimohon untuk dijadikan sebagai visum et repertum. Kemudian karena klien kami diduga mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat dari kekerasan yang dilakukan terlapor (Rudianto), memohon kejaksaan untuk memberi petunjuk supaya penyidik Polres Pelalawan mengambil keterangan bidan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas kegugurannya tersebut.

Selain itu, dalam surat itu juga memohon kejaksaan Negeri Pelalawan memberi petunjuk supaya penyidik Polres Pelalawan menyita mobil yang dipergunakan di TKP dalam perkara tersebut. Kemudian supaya penyidik Polres Pelalawan memberikan akses jika ada keterangan tambahan yang dirasa perlu oleh korban. Selanjutnya memohon kejaksaan untuk memberi petunjuk kepada penyidik supaya terlapor segera ditangkap dan ditahan, pungkasnya.

Dilanjutkan kuasa hukum Itdayani, informasi terbaru dari korban juga meminta supaya perkara itu ditarik ke Polda Riau. Alasannya karena korban merasa perlidungannya kurang, lantaran bolak balik dari Pekanbaru ke Pelalawan dalam perkara itu. Selain itu, korban juga meragukan penanganan perkaranya itu diduga dijadikan Tipiring oleh penyidik Polres Pelalawan.

Selanjutnya, atas dasar surat dari Itdayani yang meminta Polda Riau untuk menarik perkaranya itu dari Polres Pelalawan, pada tgl 30 Maret 2021 lalu Ditreskrimum Polda Riau telah mengeluarkan surat. Yaitu surat
No. B924III/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, perihal Penarikan Laporan Polisi. Surat itu ditanda tangani oleh Kombes Teddy Rustiawan SH, S.Ik, MH, ujar Hendri Siregar membeberkan.

Dipaparkannya lagi,  poin pertama dalam surat dari Polda Riau itu ke Polres Pelalawan, menguraikan segala regulasi yang menjadi acuan penarikan laporan polisi tersebut. Pada poin ke-2 mengatakan, diberitahukan kepada Ka. bahwa laporan polisi dengan No. LP/93/III/2021/Riau/RES PELALAWAN tgl 10 Maret 2021 akan ditarik ke Ditreskrimum Polda Riau. Dan poin ke-3 meminta kepada Ka. agar dapat mengirimkan berkas perkara terhadap laporan polisi tersebut. Namun ironisnya surat Polda Riau itu terkesan dicuekin oleh pihak Polres Pelalawan, tandasnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun SH, saat dikontak mengatakan, benar ada surat penarikan berkas perkara itu dari Polda Riau, namun karena perkaranya sudah tahap satu di Kejaksaan, maka petunjuk dari Polda Riau agar tahap satunya diselesaikan dulu bagaimana petunjuk dari jaksa. Terkait status terlapor sebagai tersangka (Rusdianto) Kasat Reskirm mengaku bahwa status tersangka itu tidak semua ditahan. Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan, apa bila dia mau melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Jadi kalau penyidik menyatakan itu tidak perlu, tersangka itu tidak bisa ditahan, jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim itu,  berkasnya sudah diterima kejaksaan Negeri Pelalawan dan silakan konfirmasi di kejaksaan.  Tinggal menunggu bagaimana dari pihak jaksa, jika berkasnya dinyatakan sudah lengkap maka perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Tapi kalau jaksa minta dilengkapi lagi, penyidik akan melengkapinya, karena prosesnya seperti itu. Semuanya membutuhkan waktu. Kalau bicara masalah cepatnya penanganan perkara itu, sudah sangat cepat saya kira, tukasnya.

Terkait permintaan penasehat hukum korban untuk dilakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik, yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan itu adalah penyidik dan kejaksaan, imbuhnya. Dan namanya permintaan, ada yang bisa dipenuhi, ada yang tidak, dan ada juga yang ditunda, kata Marbun menjelaskan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Riki Saputra SH ketika dihubungi juga mengaku, sudah menerima berkas perkara tersebut. Jikalau ada informasi seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum korban untuk meminta melakukan pemeriksaan psikologi klinis/forensik terhadap korban, sampaikan sama penyidik, ucapnya menyarankan.

Juga terkait memungkinkan atau tidaknya Polda Riau menarik berkas perkara itu, tanya kepada penyidik Polres Pelalawan saja. Itu mekanismenya kepada penyidik, karena itu domainnya teman-teman penyidik. Terkecuali jika perkaranya sudah sampai di pengadilan, baru bisa saya jelaskan karena sudah masuk dalam domainnya kejaksaan, jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan itu.

Yang dilakukan pihak kejaksaan, berkasnya diterima lalu diteliti. Kalau berkasnya kurang lengkap, diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, dan kalau berkasnya sudah lengkap, ditingkatkan ke P21. Petunjuk yang bisa diberi oleh kejaksaan kepada penyidik adalah fakta yang terdapat dalam berkas perkara. Diluar dari itu, jaksa tidak bisa menganalogika petunjuk selain fakta didalam berkas perkara itu, ungkapnya. (Sona)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com