Bireuen - Sejumlah perangkat desa di 17 kecamatan Kabupaten Bireuen,mengikuti 
Bimbingan Teknis (Bimte...[read more] "> Bireuen - Sejumlah perangkat desa di 17 kecamatan Kabupaten Bireuen,mengikuti 
Bimbingan Teknis (Bimte" />
 
Home
Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Nasional / 16:32:05 / Sejumlah Perangkat Desa Di Bireuen Ikuti Bimtek Keluar Daerah /
Sejumlah Perangkat Desa Di Bireuen Ikuti Bimtek Keluar Daerah
Minggu, 04/04/2021 - 16:32:05 WIB

Realitaonline.com,Bireuen - Sejumlah perangkat desa di 17 kecamatan Kabupaten Bireuen,mengikuti 
Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah seperti,Medan Sumatera Utara dan  Kota Bandung.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuda entrepreneur yang digagas Lembaga Teknologi Informasi Gampong (Tiga) yang bekerjasama dengan Badan Antar Desa (BKAD) se Kabupaten Bireuen,sudah usai dilaksanakan di Convention Hall Danau Toba Internasional Hotel Medan, Kamis (18/3)2021, sedangkan untuk para Kepala Desa se - Kabupaten Bireuen bertahap dilaksanakan pada salah satu hotel di kota Bandung baru- baru ini, mereka mengunakan dana desa(DD) puluhan juta untuk berbagai kebutuhan  didalam mengikuti Bimtek tahun 2021.

Hal ini dikatakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Jeumpa Bireuen, M Yusuf sebagai salah satu peserta   Bimtek saat ditanyai Realitaonline.com beberapa waktu lalu melalui hanpone selulernya.

Meskipun masih dalam kondisi Pandemi covid 19,bentuk kegiatan Bimtek diperbolehkan untuk dibuat, sesuai Peraturan Meteri Desa  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020, tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021, dan Peraturan  Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019, Program yang di  biayai oleh dana desa  harus bersifat swakelola, salah satunya " kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Disisi lain, Presiden Republik Indonesi Bapak Jokowi pernah menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Selanjutnya,Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat instruski nomor 1 /INSTR/ 2021 yang berisi tentang larangan bagi aparatur sipil /negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kedua acuan peraturan  ini  menjelaskan bahwa, kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti Bimtek diluar daerah seharusnya tidak dilakukan,"mengingat masih dalam situasi Pandemi covid 19  ( Hendra)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com