Home
Pecat Wartawan Yang Korup Dari Anggota PWI Dan Proses Hukum | Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin | Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang
Kamis, 18 April 2024
/ Kampar / 12:36:59 / Pengelolaan Kayu Illog Dan Swomel Masih Beroperasi Di Desa Si Abu Kampar Tanpa Hambatan /
Pengelolaan Kayu Illog Dan Swomel Masih Beroperasi Di Desa Si Abu Kampar Tanpa Hambatan
Rabu, 24/03/2021 - 12:36:59 WIB

Realitaonline.com,Kampar  - Bebara bulan yang lalu. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang menemukan aktivitas illegal logging di cagar alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar. Yang mana pada saat itu di razia oleh BBKSDA berama Tim Polda riau.


Namun beda halnya. Dengan para mafia Illegal Logging dan pengelolaan Illog di beberapa swomel di Desa Si Abu Kab. Kampar riau yang sampai saat ini masih beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat terkait.

Pantauan media ini beberapa bulan lalu ratusan tual kayu alam atau yang diduga ilegal berada di beberapa Swomel, milik Sofian, Iwan, Pak DE, Yusril dan Antan Di Desa Si Abu Kabupaten Kampar, Riau. Meski aparat setempat mengetahui bahkan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang pernah melaporkan ke Polres kampar, namun hingga sampai saat ini belum pernah ada tindakan dari aparat terkait. Diduga kuat aktifitas penampungan pembalakan liar dan swomel pengelolan kayu alam sengaja di biarkan menjadi ladang upeti bulanan para oknum.

Meski hal ini sudah dijelaskan pada Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf (e) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, namun tetap saja terjadi pembalakan liar dan juga Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil. Juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Industri Primer Hasil Hutan.

Aktifis LSM IPPH Rony BT, yang pernah membuat laporan resmi kepada kapolres kampar beberapa bulan yang lalu, kembali angkat bicara terkait keberadaan beberapa meja swomel yang menampung ratusan bahkan ribuan tual kayu Illog di wilayah kampar khususnya di desa si Abu.

Rony BT, menyampaikan kepada media, terkait persoalan tersebut diatas, memang sudah pernah kita laporkan ke polres kampar dan bahkan sudah viral di beritakan media, namun yang kita sayangkan kepada aparat terkait khusunya polres kampar belum pernah ada kita dengar ada tindakan terhadap Somel dan penampungan kayu tersebut bahkan sampai saat ini aktifitas mereka disana masih berjalan mulus, akibat tidak ada tindakan dari pihak aparat yang berangkutan.

Sambung Rony, kita tidak tau apa kendala dari aparat yang bersangkutan dan apa alasan hingga tidak ada tindakan, tapi kita dengar informasi di sekitar sana, diduga adanya oknum aparat terlibat dalam kegiatan tersebut, sehingga pihak polres takut mengambil tindakan.

Kita berharap kepada Pihak polres kampar dan aparat terkait lainnya, menghindari imek publik. Agar segera di berantas dan  menangkap para mafia Illog, meja somel dan pemilik swomelnya. Bila aparat di riau tidak bertindak khusus Polres Kampar, maka kita dari LSM segera suratin BBKSD riau dan pihak terkait lainnya. Tegas Rony.

Sumber:
mediatransnews.com
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com