Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 08:14:15 / Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkotika /
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkotika
Sabtu, 13/03/2021 - 08:14:15 WIB

Realitaonline. com ,Dumai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Kamis (11/03/2021) malam.

Pelaku Tindak Pidana Penyalaghgunaan Narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah HM (43) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

HM (43) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) Paket Sedang dan 28 (dua puluh delapan) Paket Kecil Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu
dengan Berat Kotor 48,64 (empat puluh delapan koma enam puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note5 warna Hitam, 1 (satu) set Plastik Pembungkus Shabu, 1 (satu) buah Sendok Plastik dan 1 (satu) buah Kotak warna Hitam.

Saat dikonfirmasi, Jumat (12/03/2021), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi disekitar Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial HM (43) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka HM (43) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

"Tersangka HM (43) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
( Ayu/ Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com