Realitaonline.com, Dumai - Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan barang bukti dari perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai sekitar pukul 09,40 wiB Kamis 4/2-2021
Dalam acara Pemusnahan tetsebut dihadiri oleh beberapa undangan diantaranya utusan Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, Rutan Dumai dan Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Dumai serta Pegawai Kajari dan beberapa Insan pers
Kejaksaan Negeri Dumai ( Kajari) Khairul Anwar, SH, MH melalui Praden Kasep Simanjuntak, SH selaku Kasi dalam kata sambutan nya mengatakan Barang Bukti tersebut merupakan Barang Bukti dari beberapa tindak pidana yaitu Narkotika ada 103 perkara, OHARDA 36 perkara, KATIBUM dan TPUL 14 perkara tutur Pak Kasi.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi akan di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender lalu dibuang ke dalam parit/selokan.
Sedangkan barang bukti Handpone, timbangan sabu, gunting, engrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda. Untuk barang bukti berupa pembungkus shabu, peralatan hisap shabu, akan kita musnahkan dengan cara dibakar disaksikan bersama oleh para undangan yang hadir tutup pak Kasi.
( A.ningsih/Alim)