Home
Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini | Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel
Sabtu, 20 April 2024
/ Dumai / 11:59:36 / Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ringkus Tiga Pelaku Pencurian /
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ringkus Tiga Pelaku Pencurian
Senin, 01/02/2021 - 11:59:36 WIB

Realitaonline.com, Dumai –3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Sabtu (30/01/2021).

Saat dikonfirmasi, Minggu (31/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, S.I.K membenarkan penangkapan 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni MRL (26), AGL (25) dan MS (15) Warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Aksi pencurian dilakukan oleh ketiganya di Jalan Bhayangkari RT. 010 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

Bersama ketiga tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 7 Plus, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 21S, 1 (satu) unit Handphone merk Himax, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A9, 1 (satu) unit Handphone merk Andromax dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1 Plus. Kini ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, S.I.K.
( A. ningsih/ Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com