Home
Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah | PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | Walikota Dumai H.Paisal Adakan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama Seluruh Masyarakat | Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai dan Terapi Sehat Warga Binaan Rutan Dumai
Jum'at, 19 April 2024
/ Dumai / 07:56:16 / Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian /
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Senin, 25/01/2021 - 07:56:16 WIB

Realitaonline.com, Dumai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak, Sabtu (23/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB pada sebuah rumah di Jalan Garuda RT. 008 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.

Kedua tersangka pelaku Tindak Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah AM (34) selaku Penyedia Tempat serta Kasir Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak dan NS (45) selaku Pemain Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak.

 Bersama keduanya turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak, 1 (satu) buah Kunci Chip Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak, 1 (satu) buah Buku Rekap Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak dan Uang Tunai senilai Rp. 1.940.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K kepada rekan media, Minggu (24/01/2021) menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka AM (34) dan NS (45) pada sebuah rumah di Jalan Garuda RT. 008 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.

“Kini tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalai proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
( A.ningsih/ Alim
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com