REALITAONLINE.COM - Garuda Indonesia merespons positif kebijakan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia ya...[read more] "> REALITAONLINE.COM - Garuda Indonesia merespons positif kebijakan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia ya" />
 
Home
Masyarakat Laporkan Keributan di Salah Satu Cafe ABG | Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024 | Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024
/ Nasional / 12:38:36 / WNA Dilarang Masuk, Berapa Potensi Penurunan Transaksi Garuda? /
WNA Dilarang Masuk, Berapa Potensi Penurunan Transaksi Garuda?
Rabu, 30/12/2020 - 12:38:36 WIB

JAKARTA,REALITAONLINE.COM - Garuda Indonesia merespons positif kebijakan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang ditetapkan pemerintah.

"Sebagai langkah pencegahan masuknya strain baru mutasi virus Covid-19, kami tentunya akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan," kata direktur utama (dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Selasa (29/12/2020).

Kebijakan pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia, tak ditampik potensi dampaknya pada penurunan penerimaan transaksi layanan penerbangan dari keberangkatan luar negeri, tapi jumlahnya diharap tak signifikan.

"Mestinya nggak banyak, karena selama (pandemi) ini WNA juga dibatasi," kata Irfan kepada MEDIA, Rabu (30/12/2020).

Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah mengumumkan bahwa seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia pada 1-14 Januari 2021 akan ditutup.

"Ratas pada 28 Desember ini, memutuskan untuk menutup sementara, dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Pembatasan akses masuk ke dalam negeri juga dilakukan oleh negara lain. Jepang misalnya, per 28 Desember 2020 telah efektif melarang warga negara asing dan warga negara Jepang sendiri untuk memasuki Jepang tanpa bukti tes yang menyatakan negatif Covid-19. Bukti tes, harus lah terbitan 72 jam sebelum keberangkatan menuju Jepang.***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com