JAKARTA ,REALITAONLINE.COM- Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar gembira kepada para aparatur sipil
negara (ASN) atau PNS. Tahun 2021, pemerintah akan menaikkan gaji PNS.
Dikutip
dari inews.id, Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan seharusnya
dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka
ditunda menjadi tahun depan.
Tjahjo
membeberkan, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui
tunjangan. Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan
tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.
''Insyaallah tahun depan,
harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita
tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal
Rp9 hingga Rp10 juta,'' ungkap Tjahjo, Senin (28/12/2020).
Tjahjo
menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji
pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa
kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh
pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri.
''Ini saya kira tugas kami di PanRB dan
Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin
naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen,
sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan
ditingkatkan,'' kata dia.
Pemerintah memang tengah mematangkan
perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru,
penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan
dari beban dan risiko kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan,
perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan
skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.
''Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,'' ujarnya.
Dengan
kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut
tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi
keuangan negara memadai. Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan
dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan
begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.***