JAKARTA,REALITAONINE.COM -- Peserta Kelas III BPJS Kesehatan membayar
iuran Rp35.500 per orang per bulan, mulai 1 Januari 2021. Sebelumnya
iuran Kelas III hanya Rp25.500 per orang.
''Sosialisasi
sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di
2021,'' kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Sabtu
(26/12/2020), seperti dikutip dari Tempo.co.
Kenaikan
sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo
atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini
terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah
Agung (MA).
Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:
Kelas
I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000Kelas II: dari Rp 51.000 naik
menjadi Rp 100.000Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000
Khusus
untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp25.500 saja sampai akhir
2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500.Barulah
mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS
Kesehatan sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.
Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp 9.500 dari yang semula
Rp25.500.
Dituturkan Iqbal, secara sistem tidak ada kendala
berarti. Sebab, penyesuaian ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 kemarin.
''Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja,'' kata
dia.