DURI,REALITAONLINE.COM
- Peringatan Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9
Desember, BPJamsostek mengajak seluruh karyawannya dan peserta yang
hadir untuk ikut serta berpartisipasi memberikan aspirasi tolak korupsi.
Berlangsung di depan gedung BPJamsostek Kantor Cabang Duri, Jalan Jawa,
Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, kegiatan itu berlangsung
serentak di 123 Kantor Cabang BPJamsostek se Indonesia, Kamis (10/12/20)
dan dibuka langsung Kepala Cabang (Kacab) BPJamsostek Duri, Achiruddin.
Menurutnya, Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2020, tanggal 20
November 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti
Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020 sebagai bentuk dukungan reaksi
anti korupsi.
Dalam rangkaian kegiatan, BPJamsostek Cabang Duri menyediakan mading
dukungan anti korupsi yang ditempel di luar gedung Kantor dan
ditandatangani oleh seluruh karyawan dan para peserta klaim yang hadir
di BPJamsostek Kantor Cabang Duri sebagai bentuk dukungan pemberantasan
korupsi.
Karyawan maupun peserta yang hadir juga menulis surat reaksi diri
terkait tindakan korupsi di kertas reaksi yang telah disediakan dan
memasukkannya ke dalam kotak surat reaksi. Setiap peserta yang
menandatangani dinding dukungan anti korupsi dan mengisi surat reaksi
diri mendapatkan souvenir HAKORDIA yang disediakan panitia.
Acara juga diisi dengan pemilihan surat reaksi terbaik. Bagi peserta
yang menulis kalimat yang paling menarik, mendapatkan tambahan souvenir
dari BPJamsostek. Beberapa peserta juga diminta secara langsung untuk
menyuarakan aspirasi dan impiannya terkait korupsi yang dapat berakibat
pada rusaknya moral bangsa.
Di hari yang sama, BPJamsostek Cabang Duri juga menyerahkan secara
simbolis Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 2 orang
ahli waris. Diantaranya pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
akibat meninggal mendadak kepada ahli waris dari tenaga kerja PT Vadhana
International sebesar Rp 323.146.170.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris tenaga
kerja sekaligus pemilik perusahaan, CV Karya Anak Negeri, PT Tuah Anak
Negeri dan Anak Negeri dengan total Rp 148.116.950. Semasa hidupnya
almarhum mendaftarkan dirinya sebagai pemilik usaha serta membayarkan
iuran kepesertaannya untuk ketiga perusahaan tersebut.
“Jadi, apabila tenaga kerja bekerja lebih dari satu perusahaan dan
semuanya didaftarkan ke BPJamsostek, maka dari setiap kepesertaannya itu
akan mendapatkan santunan kematian dan santunan berkala serta biaya
pemakaman dari salah satu kepesertaannya,"terang Achiruddin.*(hen)