Home
Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Jum'at, 26 April 2024
/ Dumai / 16:20:45 / Polres Dumai Tindak Tegas Terhadap Aksi Balap Liar Yang Dilaksanakan di Jembatan Pelindo Dumai /
Polres Dumai Tindak Tegas Terhadap Aksi Balap Liar Yang Dilaksanakan di Jembatan Pelindo Dumai
Selasa, 01/12/2020 - 16:20:45 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara dan pengguna jalan, Polres Dumai kembali menggelar penindakan terhadap aksi balap liar yang kali ini dilaksanakan di Jembatan Pelindo Dumai Jalan Dermaga Kelurahan Laksama Kecamatan Dumai Kota, Senin (30/1) sore. Sebanyak 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian bersama 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut. Dimana dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balapan liar sementara sisanya diamankan saat berada dilokasi balapan baik menonton maupun pelanggaran lainnya. "Kita tegas terhadap aksi pelanggaran lalu lintas terutama aksi balapan liar di Kota Dumai ini dan semuanya akan kita berikan sanksi tegas seperti melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku balapan liar," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. Dikatakan Kapolres Dumai, pelanggaran lalu lintas terutama penertiban balapan liar ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aksi balapan liar dan sebagai upaya penertiban yang kita lakukan menindaklanjuti razia balapan liar yang kita lakukan sebelumnya yang dinilai belum optimal. Masih banyaknya masyarakat pengguna jalan, lanjut Kapolres Dumai, khususnya anak-anak yang berkendara tanpa menggunakan SIM dan membawa motor secara ugal-ugalan dan melakukan balapan liar. "Sebelum melakukan razia kita sebelumnya telah memvidiokan kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh pengendara sebelum dilakukan razia yang nantinya sebagai barang bukti dalam persidangan untuk memberikan mereka hukuman maksimal saat persidangan," terang Kapolres Dumai. Terhadap mereka yang kita amankan akan kita terapkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementaara bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia namun tidak terlibat Balap Liar akan kita jerat dengan Pasal 106 Tentang Parkir Dibadan Jalan. "Saat melakukan pengamanan balapan liar, 70% diantaranya adalah anak dibawah umur dan kita sangat menyayangkannya," pungkas Kapolres Dumai. ( A.ningsih)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com